Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tapera Jokowi Tak Terima Penolakan, Janji Prabowo Ingin Bangun 3 Juta Rumah, Pekerja Sambat

Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Tapera bak tak peduli dengan suara penolakan. Jokowi juga menyebut pro kontra di Tapera adalah biasa

Editor: Torik Aqua
Instagram
Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto - Tapera tak peduli penolakan 

Merespons soal gelombang kritik dan amarah dari masyarakat, Airlangga meminta mereka memahami terlebih dahulu isi dari peraturan ini.

"Dipahami dulu," tutur pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mensosialisasikan kebijakan ini.

Tak hanya oleh PUPR, Kementerian Keuangan juga akan ikut mensosialisasikannya.

"Jadi, itu mesti didalami lagi nanti dan sosialisasi oleh Kementerian PUPR maupun Kementerian Keuangan," pungkas Airlangga.

Siapa Saja Peserta Tapera?

Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, berikut daftar pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera:

Calon Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
Anggota Kepolisian Negara RI
Pejabat negara
Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
Pekerja/buruh badan usaha milik desa
Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Syarat Menjadi Peserta Tapera
Melansir dari laman resmi Tapera.go.id, syarat untuk menjadi peserta Dana Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Selain itu peserta wajib berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Besaran Pembayaran Iuran Tapera

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.

Kapan Pencairan Dana Tapera?

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved