Berita Surabaya
Kadin Surabaya Minta Pemerintah Kaji Ulang Program Tapera, Memberatkan dan Rentan Diselewengkan
Kadin Surabaya Minta Pemerintah Kaji Ulang Program Tapera, Memberatkan dan Rentan Diselewengkan
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Samsul Arifin
“Ada risiko menunggak atau gagal bayar, itu perlu diperhatikan pemerintah. Potensi kerugiannya juga perlu dipertimbangkan. Kalau nggak diawasi lembaga keuangan (OJK) nanti bisa disalahgunakan,” beber Andi.
Untuk diketahui, belakangan publik memang tengah menyoroti kebijakan yang ditekan Presiden Jokowi melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Di mana, pekerja yang memenuhi syarat sebagai peserta akan diwajibkan menyetorkan simpanan 3 persen.
Karyawan yang diwajibkan menjadi peserta setidaknya berusia minimal 20 tahun dan memiliki penghasilan setiap bulan minimal sebesar upah minimun, kecuali karyawan mandiri.
Jika pekerja melanggar aturan, maka beradasarkan Pasal 55 akan dikenakan sanksi tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja.
Sementara sanksi pengusaha lebih beragam. Mulai dari sanksi tertulis dan denda administratif hingga pencabutan izin usaha.
| Diserbu Kelompok Orang Tak Dikenal di Malang, Wisatawan Asal Surabaya Trauma, Terjadi saat Dini Hari |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bank Jatim Gandeng Nasional Hospital Surabaya |
|
|---|
| Anggota DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso Sebut Program BSPS Berdampak Nyata untuk Masyarakat |
|
|---|
| Duduk Perkara Kuli Dibacok di Surabaya, Pelaku Temukan Foto Istrinya dengan Korban di TikTok |
|
|---|
| Remaja Asal Madiun Terjatuh dari Lantai 20 Hotel di Surabaya, Apa yang Jadi Penyebabnya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ketua-Kadin-Surabaya-HM-Ali-Affandi-La-Nyalla-M-Mattalitti.jpg)