Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Membeli Elpiji 3 Kg Pakai KTP yang Berlaku Mulai 1 Juni 2024, Ada 4 Kelompok yang Bisa Beli

Aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram dengan KTP diberlakukan mulai Sabtu (1/6/2024).

tribunjatim.com/Imam Nawawi
Ilustrasi elpiji 3 kilogram. Kini masyarakat jika beli LPG wajib menggunakan KTP. 

TRIBUNJATIM.COM - Aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram dengan KTP diberlakukan mulai Sabtu (1/6/2024).

Terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang bisa dan tidak bisa membeli elpiji 3 kg.

Sementara itu, masyarakat diminta untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum mereka bisa membeli elpiji 3 kilogram.

Lantas, bagaimana cara membeli elpiji 3 kg menggunakan KTP? berikut penjelasannya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kelangkaan Elpiji 3 kg Terjadi di Ponorogo, Pedagang hingga Warga Sulit Dapatkan LPG

Kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji 3 kg

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, berikut kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji 3 kg dan tidak:

Kelompok masyarakat yang dapat beli elpiji 3 kg:

- Rumah tangga

- Usaha mikro

- Nelayan sasaran

- Petani sasaran.

Kelompok masyarakat yang tidak dapat beli elpiji 3 kg:

- Restoran

- Hotel

- Usaha binatu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved