Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apakah Sah Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Hukumnya

Bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal? Terlebih lagi, jika orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.

KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Setiap jelang hari raya Idul Adha, permintaan hewan kurban jenis sapi kerap melonjak drastis. 

"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

"Dan itu termasuk bagian dari sedekah untuk orangtua," imbuhnya.

Buya Yahya kembali menegaskan, bila ada anak yang ingin berkurban untuk orangtuanya yang sudah meninggal maka, itu diperbolehkan.

Baca juga: Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Perhatikan 6 Hal saat Pilih Kambing atau Sapi

"Kalau anda ingin berkurban untuk orangtua anda, hukumnya adalah boleh dan sah," ujar Buya Yahya.

Ia juga mengatakan, orang yang melakukan ibadah kurban untuk orangtua yang sudah meninggal akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

"Dan anda dapat kemuliaan. Anda dapat pahala dobel. Pahala kurban untuk orangtua, pahala kurban untuk anda, pahala silaturahmi, dan pahala berbakti kepada orangtua," jelas Buya Yahya.

"Lakukan itu, dan enggak usah khawatir. Ulama mengatakan hal itu adalah boleh," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved