Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Tradisi di Gresik Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda 2025, dari Pasar Bandeng hingga Pencak Macan

Lima tradisi Gresik resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025, Proses pengajuan dilakukan sejak Januari 2025

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Pemkab Gresik
PASAR BANDENG GRESIK - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat mengunjungi stan pasar bandeng Gresik beberapa waktu lalu. Kini perayaan tersebut jadi dinobatkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda 2025. 
Ringkasan Berita:Lima tradisi Gresik resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025
 
Penetapan ini tegaskan Gresik merupakan daerah yang kaya akan tradisi dan budaya yang masih terjaga kelestariannya
 
Proses pengajuan dilakukan sejak Januari 2025 melalui verifikasi ketat oleh kementerian

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Lima karya budaya asli Gresik resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia 2025. Penetapan ini dilakukan dalam sidang WBTb Indonesia 2025 di salah satu hotel di Jakarta.

Lima tradisi yang masuk daftar WBTb tersebut yakni Pasar Bandeng, Malam Selawe, Kupat Keteg, Pencak Macan, dan Rabu Wekasan Desa Suci.

Penetapan ini sekaligus menegaskan bahwa Gresik merupakan daerah yang kaya akan tradisi dan budaya yang masih terjaga kelestariannya hingga saat ini.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik, drg. Saifudin Ghozali, mengungkapkan bahwa penetapan lima budaya Gresik sebagai WBTb tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak.

"Pada hari Jumat 10 Oktober kemarin, diumunkan. Untuk piagam atau sertifikat akan diserahkan Menteri pada bulan Desember mendatang,” ujar Ghozali, sapaan akrabnya, Minggu (12/10/2025).

Baca juga: Resmi, Rumah Dhurung Bawean dan Pudak Gresik Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Ia menjelaskan, proses pengajuan WBTb ini telah dilakukan sejak Januari 2025, melalui tahap penilaian dan verifikasi ketat dari kementerian.

"Tentunya, ada beberapa persiapan yang dilakukan agar sebuah warisan budaya mendapat pengakuan, seperti membuat telaah sejarah, penyiapan dokumentasi warisan budaya, bukti bahwa itu warisan budaya Gresik dan punya ke khas-an yang tidak ada di daerah lain. Termasuk dengan menyiapkan saksi sejarah,” ujarnya.

Baca juga: Kado Spesial HUT Jatim ke-80, Gubernur Khofifah Resmikan Bus Trans Jatim Koridor VII Lamongan-Gresik

Dengan diakuinya lima tradisi ini sebagai WBTb, Ghozali berharap status tersebut dapat memperkuat identitas budaya Gresik serta menjadi pemicu semangat generasi muda untuk terus melestarikannya.

“Tentu ini juga sebagai pendorong untuk pelestarian budaya bagi generasi muda penerus warisan budaya Gresik,” tutupnya.

Daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Gresik 2025 :
- Pasar Bandeng
- Malam Selawe
- Kupat Keteg
- Pencak Macan
- Rabu Wekasan Desa Suci

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved