Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Gaji ke-13 yang Sudah Cair Mulai 3 Juni 2024, PNS, PPPK, TNI, Polri Dapat Tunjangan Jabatan

Pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 mulai Senin (3/6/2024). Simak rincian gaji yang diterima beserta tunjangan yang didapat.

Tribunnews
ILUSTRASI Uang. Pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 mulai Senin (3/6/2024). 

PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negera, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur komponen dan penerima gaji ke-13.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai 3 Juni 2024:

- PNS dan calon PNS (CPNS)

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan bersifat pensiun

- Penerima tunjangan pokok.

Sebagai catatan, tidak semua pegawai non-ASN atau lebih dikenal sebagai honorer bisa menerima gaji ke-13.

Pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan yang mencakup:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima gaji ke-13

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved