Rincian Gaji ke-13 yang Sudah Cair Mulai 3 Juni 2024, PNS, PPPK, TNI, Polri Dapat Tunjangan Jabatan
Pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 mulai Senin (3/6/2024). Simak rincian gaji yang diterima beserta tunjangan yang didapat.
Gaji tambahan sebagai wujud penghargaan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi:
Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Besaran gaji ke-13 untuk aparatur negara sendiri telah tertuang dalam Lampiran PP Nomor 14 Tahun 2024 yang dapat disimak di sini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
JATIM TERPOPULER: Menu MBG di Bangkalan Isi Ulat hingga Pengakuan Anak Bunuh Orangtua Sendiri |
![]() |
---|
Polisi Amankan Maling Motor dan Penadah di Sampang Madura, Beraksi saat Acara Maulid Nabi |
![]() |
---|
Sosialisasi Program MBG di Madiun, Komitmen Evaluasi dan Mengawasi Pelaksanaan |
![]() |
---|
Penjelasan KUA soal Makna Tepuk Sakinah yang Viral untuk Calon Pengantin Sebelum Nikah |
![]() |
---|
Cara Tanggap Pemerintah Taiwan Menjaga Keselamatan Warganya di Tengah Ancaman Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.