Rincian Gaji ke-13 yang Sudah Cair Mulai 3 Juni 2024, PNS, PPPK, TNI, Polri Dapat Tunjangan Jabatan
Pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 mulai Senin (3/6/2024). Simak rincian gaji yang diterima beserta tunjangan yang didapat.
Gaji tambahan sebagai wujud penghargaan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi:
Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Besaran gaji ke-13 untuk aparatur negara sendiri telah tertuang dalam Lampiran PP Nomor 14 Tahun 2024 yang dapat disimak di sini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Kunci Sukses PSIM Yogyakarta Tampil Perkasa Kalahkan Persebaya di Kandang |
![]() |
---|
Mahasiswa Magang Ubaya Surabaya Berpeluang Jadi Karyawan Tetap Industri tanpa Tugas Akhir |
![]() |
---|
Bank Jatim Siap Beri Penyertaan Modal Rp 100 Miliar ke Bank Lampung |
![]() |
---|
Pemkab Nganjuk Dapat Apresiasi dari LKPP karena Lakukan Pengadaan Barang dan Jasa dengan Sangat Baik |
![]() |
---|
Marak Pengibaran Bendera One Piece sebagai Aksi Protes, Komisi A DPRD Jatim: Vitamin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.