Gaji Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Pernah Curhat Tak Digaji 11 Bulan Sebelum Mundur
Gaji Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang sebelumnya dijabat oleh Bambang Susantono. Bambang Susantono diketahui telah mengundurkan diri
TRIBUNJATIM.COM - Besaran gaji Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dijabat oleh Bambang Susantono.
Bambang Susantono diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya secara resmi, Senin (3/6/2024).
Diketahui sebelumnya, Bambang menjabat Kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022.
Ia dilantik menjadi Kepala Otorita IKN hingga tahun 2027.
Baca juga: Mengintip Isi Apartemen Tempat Tinggal ASN di IKN, Luasnya 98 Meter Persegi, Mewah & Canggih
Kendati demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tugas baru kepada Bambang Susantono.
"Pak Bambang Susantono akan diberi penugasan baru, membantu langsung bapak presiden, untuk memperkuat kerja sama internasional bagi percepatan pembangunan IKN," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Pratikno mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan di balik pengunduran diri Bambang.
Bambang sempat tak digaji 11 bulan
Namun, dua bulan lalu, Bambang pernah menceritakan bahwa ia baru menerima gaji setelah bekerja 11 bulan.
Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Otorita IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Hal itu bermula ketika anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, terkait karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.
"Saya mau konfirmasi, apakah betul ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Itu saya minta konfirmasi, Pak. Apalagi bulan puasa begini, mau Lebaran, enggak ada gajian, zalim kami, Pak. Kita zalim, Pak," ujar Ihsan dikutip dari Kompas.com (4/4/2024).
Merespons pertanyaan tersebut, Bambang mengaku bahwa ada beberapa karyawan Otorita IKN yang belum dibayarkan gajinya selama berbulan-bulan.
Sebab, menurut Bambang, karyawan yang belum mendapatkan gajinya tersebut harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang hal keuangan.
"Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," jelas Bambang.
Polisi Kembalikan 39 Buku dari Tersangka Kerusuhan di Jatim, Tujuan Menyita untuk Penyelidikan |
![]() |
---|
Update Korban Luka dalam Bangunan Ambruk di Ponpes Al Khoziny, Polda Jatim Fokus Bantu Tim SAR |
![]() |
---|
Update Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, RSI Siti Hajar Tangani 44 Korban, 19 Orang Pulang |
![]() |
---|
Akhir Nasib Roy Suryo Terkait Polemik Ijazah Jokowi & Gibran Disebut Denny Darko Bisa Berakhir Bui |
![]() |
---|
Lampu Sorot Dipasang, Basarnas Pimpin Penyelamatan Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.