Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Pernah Curhat Tak Digaji 11 Bulan Sebelum Mundur

Gaji Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang sebelumnya dijabat oleh Bambang Susantono. Bambang Susantono diketahui telah mengundurkan diri

Editor: Torik Aqua
Kompas.com dan Tribun
Bambang Susantono yang mengundurkan diri dari Kepala Otorita IKN 

TRIBUNJATIM.COM - Besaran gaji Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dijabat oleh Bambang Susantono.

Bambang Susantono diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya secara resmi, Senin (3/6/2024).

Diketahui sebelumnya, Bambang menjabat Kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022.

Ia dilantik menjadi Kepala Otorita IKN hingga tahun 2027.

Baca juga: Mengintip Isi Apartemen Tempat Tinggal ASN di IKN, Luasnya 98 Meter Persegi, Mewah & Canggih

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tugas baru kepada Bambang Susantono.

"Pak Bambang Susantono akan diberi penugasan baru, membantu langsung bapak presiden, untuk memperkuat kerja sama internasional bagi percepatan pembangunan IKN," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/6/2024).

Pratikno mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan di balik pengunduran diri Bambang.

Bambang sempat tak digaji 11 bulan

Namun, dua bulan lalu, Bambang pernah menceritakan bahwa ia baru menerima gaji setelah bekerja 11 bulan.

Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Otorita IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Hal itu bermula ketika anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, terkait karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.

"Saya mau konfirmasi, apakah betul ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Itu saya minta konfirmasi, Pak. Apalagi bulan puasa begini, mau Lebaran, enggak ada gajian, zalim kami, Pak. Kita zalim, Pak," ujar Ihsan dikutip dari Kompas.com (4/4/2024).

Merespons pertanyaan tersebut, Bambang mengaku bahwa ada beberapa karyawan Otorita IKN yang belum dibayarkan gajinya selama berbulan-bulan.

Sebab, menurut Bambang, karyawan yang belum mendapatkan gajinya tersebut harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang hal keuangan.

"Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," jelas Bambang.

Bambang mengatakan, dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe saja baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja.

"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony (Wakil Otorita IKN) juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya... Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," katanya.

Gaji Kepala Otorita IKN tembus ratusan juta

Sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono setiap bulannya akan menerima gaji atau hak keuangan sebesar Rp 172.718.840, sedangkan besaran gaji Wakil Kepala Otorita IKN dalam sebesar Rp 155.180.670

Ketentuan tersebut tertuang dalam Perpres 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Hak keuangan ini termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan jabatan.

Selain Hak Keuangan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga berhak mendapatkan fasilitas lain setingkat menteri.

Sementara, fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita IKN diberikan setingkat wakil menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan lampiran Perpres, fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178 juta dan Rp 145 juta Wakil Kepala Otorita IKN.

Sesuai Pasal 8, hak keuangan dan fasilitas lainnya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN akan dihentikan jika mereka berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, sesuai bunyi Pasal 7.

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dihentikan apabila Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara: berhenti, diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” bunyi Pasal 7.

Berikut rincian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi kepala-wakil kepala otorita IKN, berdasarkan Perpres 13 Tahun 2023:

1. Komponen dan besaran hak keuangan

Kepala Otorita IKN

Gaji pokok: Rp 5.040.000

Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 648.840

Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000

Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000

Total hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172.718.840 per bulan.

Wakil Kepala Otorita IKN

Gaji pokok: Rp 4.899.300

Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 634.770

Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800

Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800

Totalnya hak keuangan yang diterima sebesar Rp 155.180.670 per bulan.

2. Fasilitas lainnya

Kepala Otorita IKN

Dana operasional: Rp 178.000.000

Wakil Kepala Otorita IKN

Dana operasional: Rp 145.000.000

Dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved