Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Haji 2024

5 Tahun Sekali Warga Arab Saudi Boleh Berhaji, Aturan Soal Haji Ketat dan Tak Sembarangan

Pengetatan aturan untuk berhaji juga berlaku bagi warga Arab Saudi. Semua harus mengantongi tasrih atau izin resmi.

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Jemaah Haji saat di Masjidil Haram Makkah, Selasa (28/5/2024) 

TRIBUNJATIM.COM, MAKKAH - Pengetatan aturan untuk berhaji juga berlaku bagi warga Arab Saudi. Semua harus mengantongi tasrih atau izin resmi.

Bahkan warga Arab sendiri tidak bisa setiap tahun berhaji, mereka hanya bisa mendapatkan izin itu lima tahun sekali. 

Pemerintah Arab Saudi sedang gencar memeriksa warga luar yang hendak masuk Makkah untuk berhaji. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penerapan aturan larangan berhaji tanpa visa haji.

Sejumlah rombongan dari Indonesia sudah tertangkap. Sebagian ditahan untuk menjalani proses hukum, sebagian dipulangkan kembali ke tanah air. 

Hal serupa juga terjadi pada rombongan dari negara lain. Yang ketahuan tidak mengantongi visa haji, langsung diproses oleh petugas keamanan Arab Saudi. 

Baca juga: 34 Orang Jamaah Haji Ilegal Dideportasi dari Arab Saudi, 3 Orang Ditahan Disinyalir Jadi Koordinator

Aturan pemerintah Arab Saudi berlaku menyeluruh. Tak hanya bagi muslim sedunia, tapi juga bagi warga Arab Saudi sendiri. Termasuk warga asing yang memiliki izin tinggal alias mukimin.

“Untuk berhaji, semua harus memiliki tasrih (surat izin). Itu juga berlaku bagi warga Arab maupun mukimin. Dan itu dibatasi, tidak bisa setiap tahun berhaji,” kata Dzakwan Aisy Fajar Azhari, salah satu staf Direktorat Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. 

Dia menceritakan, untuk berhaji dia juga harus mengurus tasrih. Jika pengajuan disetujui, maka tasrih akan diterbitkan, dan bisa berhaji. Dengan itu baru bisa masuk ke Makkah maupun ke Armuzna (Arafah Muzdalifah Mina).

Setelah tasrih itu digunakan, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi berhaji tahun berikutnya. "Baru bisa berhaji lagi setelah lima tahun. Aturannya begitu," katanya.

Aturan itu juga berlaku bagi warga lokal Arab Saudi. Mereka juga harus mengantongi tasrih. Jika sudah berhaji tahun ini, maka mereka harus menunggu lima tahun lagi untuk bisa kembali menjalankan rukun Islam kelima tersebut.

Hal senada diungkapkan Zulmar Adiguna, mahasiswa Universitas Islam Madinah (UIM). "Kami juga hanya bisa berhaji lima tahun sekali. Menggunakan tasrih yang sebelumnya kami ajukan,"" katanya.

Jika ada yang mencoba daftar haji lagi, maka pengajuannya akan ditolak. Karena data sudah tercatat di sistem pendaftaran haji Arab Saudi

Kepala PPIH Arab Saudi daker Madinah Ali Machzumi mengatakan, aturan pengetatan berhaji berlaku secara menyeluruh.

"Baik jamaah lokal maupun luar negeri ada aturannya. Dan sekarang memang ketat sekali pemeriksaannya," kata dia. 

Razia aparat keamanan Arab Saudi belakangan ini gencar dilakukan terhadap calon jamaah dari luar negeri. "Tak hanya bagi warga Indonesia, kami juga mendengar banyak warga negara lain yang diamankan karena memakai visa nonhaji," ungkapnya.

Karena itu, Ali mengimbau agar seluruh WNI untuk mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi. Sebab, jika melanggar dan ketahuan, sanksi yang dikenakan berat. Mulai dari ditahan, denda, deportasi, hingga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved