Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu
Imbas Kasus Pengeroyokan Siswa SMP di Batu, Tim Gabungan Datangi Penjual Miras yang Dibeli Pelaku
Pihak kepolisian dan Satpol PP, mendatangi tempat penjual minuman keras di Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu
Penulis: Dya Ayu | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Menindaklanjuti kasus pengeroyokan yang dialami RKW (14) siswa SMPN 2 Kota Batu hingga tewas, yang dilakukan teman sekolahnya, pihak kepolisian dan Satpol PP, mendatangi tempat penjual minuman keras di Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Rabu (5/6/2024).
Kedatangan tim untuk melakukan operasi gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas terkait itu untuk menindak penjual miras yang sebelumnya dibeli pelaku dan melakukan pesta miras sebelum mengeroyok korban pada Rabu (29/5/2024) lalu di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu.
“Betul, hari ini kami lakukan operasi gabungan untuk menindaklanjuti kasus (pengeroyokan,red) kemarin. Kami datangi objek yang dicurigai menjadi tempat menjual miras,” kata Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, Abdul Rais, Rabu (5/6/2024).
Ketika datang ke tempat penjual miras tersebut, petugas mendapati adanya batang haram tersebut.
Namun sayangnya ketika petugas datang sang pemilik tak ada ditempat.
Baca juga: Buntut Kasus Siswa SMP Kota Batu Tewas Dikeroyok, Para Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah: Pelanggaran
“Kami masih identifikasi. Saat kami datang pemilik tidak ada di tempat sehingga kami tidak lakukan penyitaan, namun sudah kami lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk datang ke kantor,” ujarnya.
Selain mendatangi penjual miras di Pandanrejo Kota Batu, petugas juga mendatangi penjual miras di Giripurno Kota Batu dan tempat-tempat warung kopi yang menjadi ‘langganan’ anak sekolah bolos.
“Di lokasi kedua kami sita 5 kardus miras. Ini kami lakukan selain sebagai agenda rutin juga untuk mencegah kejadian kemarin agar tidak terulang lagi,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui dari lima tersangka yang masih duduk dibangku SMP yakni MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13), sebanyak tiga tersangka sempat menenggak miras terlebih dahulu.
Ketiganya yakni KA, MA dan MI. Hal ini disampaikan para pelaku yang merupakan siswa SMPN 2 Kota Batu saat ditanya guru BK sesaat setelah kasus itu mencuat dan diketahui pihak sekolah pada Jumat (31/5/2024) lalu.
Dari penuturan KA, ia membeli miras itu di daerah Pandanrejo seharga Rp 35 ribu satu botol plastik berukuran sedang dan diminum bersama MA dan MI sebelum mengeroyok korban RKW.
Saat kejadian KA bertugas menjemput, mengantarkan korban dan merekam kejadian pengeroyokan, MA memukul, menendang dan menyeret korban hingga mengenai wajah dan punggung. Sedangkan MI memukul korban dengan tangan kosong di bagian kepala kiri korban dengan sangat kencang hingga korban.
Dari hasil CT Scan sebelum korban meninggal dan hasil otopsi setelah korban meninggal, diketahui korban meninggal karena mengalami retak pada batok atau tempurung kepala sebelah kiri hingga menyebabkan pendarahan dan penggumpalan darah di otak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.