Antisipasi ASN Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, Pemkot Batu Keluarkan SE: Wajib 3 Kali Absensi
Beberapa waktu yang lalu ramai di media sosial tingkah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu mangkir.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Pemicu: ASN Pemkot Batu viral karena nongkrong di kafe saat jam kerja dengan seragam dinas.
- Tindakan Pemkot: Menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Disiplin ASN.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Beberapa waktu yang lalu ramai di media sosial tingkah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu mangkir dari tugas mereka saat jam kerja untuk nongkrong di cafe.
Dengan masih mengenakan seragam KORPRI saat jam kerja, para ASN Pemkot Batu itu terlihat nyantai di kafe.
Untuk menertibkan para ASN yang ‘ndablek’ dan tak patuh pada aturan jam kantor itu, Pemkot Batu mengeluarkan Surat Edaran.
Surat Edaran Nomor : 800/23/35.79.502/IX/2025 tentang Peningkatan Disiplin ASN di Lingkungan Pemkot Batu itu dikeluarkan pada akhir bulan September lalu oleh Sekda Kota Batu, Zadim Effisiensi.
Baca juga: Wali Kota Nurochman Tegaskan Pentingnya Pengolahan Limbah di SPPG Kota Batu
Dalam surat edaran itu, ASN diwajibkan untuk melakukan tiga kali presensi yang terdiri dari presensi datang dilakukan dengan batas waktu pukul 07.00-07.30 WIB, presensi siang dilakukan dengan batas waktu pukul 13.00-13.30 WIB dan presensi pulang dilakukan dengan batas waktu pukul 16.00-17.00 WIB.
Absensi tiga kali ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan bagi para ASN yang siang hari kerap meninggalkan kantor untuk nongkrong. Terlebih telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas dan kinerja pegawai maka dipandang perlu untuk menetapkan langkah-langkah penegakan disiplin secara konsisten dan berkesinambungan di lingkungan kerja,” kata Sekda Kota Batu Zadim Effisiensi, Kamis (2/10/2025).
Selain itu dalam surat edaran itu juga diatur jam kerja SKPD dengan 5 (lima) hari kerja sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
“ASN yang tidak dapat melaksanakan presensi dikarenakan melaksanakan tugas, maka dapat dilakukan mekanisme sanggah presensi sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian ASN yang meninggalkan kantor pada jam kerja wajib mengisi buku keluar dan membawa surat tugas,” ujar Zadiem dalam surat tersebut.
Baca juga: Dugaan Siswa di Kota Batu Keracunan, Hasil Uji Lab Sampel MBG Masih Belum Keluar
Selain itu ASN juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan rutin domestik, seperti antar jemput anak sekolah pada jam kerja.
Tidak hanya itu, ASN juga tidak diperbolehkan makan dan minum di luar kantor pada jam kerja serta ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu dilakukan pemakaian tanda pengenal pegawai secara elektronik, tujuannya untuk mengetahui mobilitas pegawai pada saat jam kerja, sarana akses keluar masuk pegawai melalui gate elektronik di lingkungan Balaikota Among Tani serta peningkatan keamanan di lingkungan Balaikota Among Tani.
“ASN yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk memonitor pelaksanaan disiplin pegawai baik ASN maupun Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Batu, secara berkala Tim Penegak Disiplin ASN juga akan melakukan inspeksi ke SKPD.
Peningkatan Disiplin ASN
ASN Kota Batu
surat edaran
Sekda Kota Batu Zadim Effisiensi
Pemkot Batu
TribunJatim.com
Imbas Razia Truk Pelat BL Minta Agar Diganti BK, Bobby Nasution Disebut Gubernur Terkonyol |
![]() |
---|
Polwan Polresta Sidoarjo Dikerahkan Dampingi Keluarga Korban di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Puluhan Siswa SMA di Kedungadem Bojonegoro Diduga Keracunan usai Santap MBG |
![]() |
---|
Alasan Polisi Jambret Kalung Emas Suartini hingga Ditangkap Warga, Aiptu IWS Bingung Bayar Cicilan |
![]() |
---|
Pemain Persik Wigi Tak Bisa Sembunyikan Rasa Bahagia Dapat Panggilan Perdana Timnas Indonesia U-23 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.