Berita Viral
Kesaksian Liga, Teman yang Kabur saat Eky dan Vina Cirebon Dibunuh, Bisa Buktikan Pegi Tak Bersalah?
Inilah kesaksian Liga Akbar, teman yang kabur saat Eky dan Vina Cirebon disiksa hingga tewas pada tahun 2016. Benar bisa buktikan Pegi tak bersalah?
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Inilah kesaksian Liga Akbar, teman yang kabur saat Eky dan Vina Cirebon disiksa hingga tewas pada tahun 2016.
Setelah 8 tahun, Liga Akbar kini meralat beberapa ceritanya tentang kronologi pembunuha Vina Cirebon dan kekasihnya Eky alias Rizky.
Liga Akbar pun telah diperiksa polisi selama enam jam.
Benarkah Liga Akbar bisa buktikan Pegi Setiawan tak bersalah?
Bana, kuasa hukum Liga Akbar, mengatakan, kliennya diberi 15 pertanyaan oleh penyidik.
"Pertanyaan untuk Liga hari ini mengulas BAP (berita acara pemeriksaan) terdahulu waktu 2016 yang sudah dikonfirmasi oleh Liga, ada beberapa poin yang Liga cabut," ujar Bana di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024) malam.
Bana tidak merinci poin apa saja yang kliennya cabut dalam BAP sebelumnya.
Namun, kata dia, untuk menguatkan semua keterangannya, Liga akan membawa empat saksi lain.
"(Poin yang dicabut di BAP) berkaitan dengan peristiwa 2016 itu. Memang akan dilakukan lagi pendalaman oleh teman-teman kepolisian, karena Liga harus membuktikan dan ada saksi-saksi lain yang harus dihadirkan nanti," katanya.
Bana tidak menjelaskan, apa saja informasi baru yang disampaikan kliennya kepada penyidik.
"Liga pada saat itu memang berada di depan SMA 4, makanya ini untuk penjelasan lebih lanjut kita mohon waktu. Liga akan menghadirkan saksi-saksi yang bisa menguatkan keterangan dia pada saat tadi diperiksa polisi. Makanya kami belum bisa menjelaskan lebih detail, apalagi berkaitan dengan kejadian, karena ini sangat sensitif ya. Liga khawatir diancam dan segala macam," ucapnya.
Baca juga: Alasan Hotman Paris Yakin Pegi Setiawan Diprediksi Bisa Bebas Jeratan Hukum, Bukti Pentingnya Hilang
Dalam waktu dekat, kata dia, empat teman Liga akan dihadirkan Polda Jabar untuk memberikan semua keterangan Liga ke penyidik.
"Sementara baru satu identitas yang bisa dihadirkan. Untuk yang ketiganya agar berkenan mau bisa hadir sebagaimana yang sudah Liga sampaikan dalam BAP tadi," ucapnya.
Liga mengaku kenal dengan Eky dan Vina.
Bahkan, sebelum Eky meninggal, Liga kerap mengingap di rumah Eky.
"Sudah kayak saudara (dengan Eky) orang tua korban juga sudah tahu saya. Pernah menginap di rumah Eky," ujar Liga.
"Minta doanya dari semua agar kasus ini segara selesai dan dibukakan keadilan buat kita semua," ucapnya.
Baca juga: Sosok Om Hao Komunikasi Batin dengan Eky Pacar Vina, Kuak Pelaku Berpower dan Bantah Linda Kesurupan
Di sisi lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, menyatakan, kesaksian Liga Akbar dapat mengungkap kasus pada 2016 silam itu.
Selain pernah bersaksi di pengadilan, Liga juga merupakan teman korban yang mengetahui kronologi kasus tersebut.
”Liga Akbar itu yang mengetahui (kronologi kasus Vina). Dia sama (Muhammad) Rizky,” kata Toni Raden Mas, kuasa hukum Pegi, Selasa (4/6/2024), di Cirebon, Jawa Barat, melansir dari Kompas.
Menurut dia, Liga Akbar merupakan teman Rizky dan Vina, korban pembunuhan pada peristiwa delapan tahun lalu tersebut.
Pembunuhan itu berlangsung pada 27 Agustus 2016.
Ketika itu, warga menemukan jasad Vina dan Rizky, pelajar usia 16 tahun, di Jembatan Layang Talun.
Awalnya, polisi menduga keduanya korban kecelakaan. Namun, belakangan, polisi memastikan mereka korban pembunuhan.
Polisi pun menangkap delapan orang dan membawanya ke meja hijau.
Tujuh pelaku di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana
Seorang lainnya, Saka Tatal, dihukum 8 tahun penjara.
Polisi juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Pegi, Dani (28), dan Andi (31).
Bahkan, polisi menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Belakangan, polisi mencabut status Dani dan Andi dari DPO karena fiktif menurut keterangan sejumlah terpidana.
Baca juga: Jumlah Uang yang Didapat Keluarga dari Film Vina Cirebon, Dapat Bonus karena Penonton Capai Target
Menurut Toni, kesaksian Liga dapat membuat terang kasus pembunuhan Vina, termasuk memastikan kliennya tidak terlibat.
”Keputusan Pengadilan (Negeri Cirebon), Liga Akbar mengenal pelaku Rivaldi. Kalau sudah mengenal satu, berarti bisa berkembang lagi (pelakunya),” ujarnya.
Dalam putusan tertulis bahwa korban Rizky yang berboncengan dengan Vina pulang bersama Liga pada Sabtu (27/8/2016) sekitar pukul 21.00.
Saat melintas di Jalan Perjuangan depan SMPN 11 Cirebon, Rivaldi dan pelaku lainnya melempari motor Rizky dengan batu.
Korban pun melarikan diri.
Liga berhasil kabur, sementara Rizky dan Vina dikejar pelaku ke jembatan.
Baca juga: Hotman Cari Polisi Ayah Kandung Eky Ingin Bicara, Kini Anak Eks Bupati Bantah Terlibat Kasus Vina
Di sana, sejumlah pelaku menganiayai korban dan menggiringnya ke lahan kosong di depan SMPN 11.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke jembatan lagi agar keduanya tampak sebagai korban kecelakaan.
Itu sebabnya, kata Toni, kesaksian Liga yang pernah bersaksi di pengadilan dibutuhkan penyidik.
Pihaknya pun mendampingi Liga memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jabar hari ini.
Ia berharap, pernyataan Liga dapat menambah bukti bahwa Pegi tidak terlibat dalam kasus ini.
Yudia Alamsyach, kuasa hukum Pegi, menambahkan, Liga merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus Vina.
Katanya, Liga akan meluruskan keterangan sejumlah saksi sebelumnya yang menyatakan keterlibatan Pegi.
Padahal, kliennya sedang bekerja di Bandung, Jabar, saat peristiwa tersebut.
Lima buruh bangunan rekan Pegi juga menyatakan bahwa kliennya tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Mereka adalah Suparman (40), Suharsono (40), Robi Setiawan (23), Sandi Ibnu (33), dan Mulyadi (30).
Mereka memastikan bahwa Pegi masih bekerja di Bandung saat kejadian tersebut.
Yudia menyadari, kesaksian Liga bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi. Pihaknya pun khawatir, Liga berpotensi mengalami ancaman atau intimidasi.
”Karena itu, kami ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memohon perlindungan,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abast mengatakan, penetapan PS (Pegi) sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan berdasarkan keterangan saksi.
Para saksi, katanya, mengenali lima wajah yang menjadi pelaku, termasuk PS.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
teman yang kabur saat Eky dan Vina Cirebon disiksa
Liga Akbar
Pegi Setiawan
Eky
Vina Cirebon
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Ibu Tiri Tak Diundang ke Pernikahan Anak yang Sudah Dirawatnya 23 Tahun, Alasannya Bikin Suami Heran |
![]() |
---|
Jamaludin Berenang ke Singapura Demi Kerja Serabutan, Gaji di Indonesia Tak Cukup |
![]() |
---|
Sosok Anggota DPRD yang Minta Maaf Setelah Ucapkan 'Rampok Uang Negara dan Habiskan', Kini Dipanggil |
![]() |
---|
Kekayaan Hasan Nasbi Mantan Kepala PCO yang Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.