Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Haji 2024

Nasib Jemaah Haji Korban Selebgram Indonesia yang Ditangkap di Arab Usai Jualan Visa Haji Ilegal

Selebgram ditangkap di Arab Saudi usai jualan visa haji ilegal. Kini, rombongan jemaah calon haji yang menggunakan visa ziarah itu sedang ditelusuri

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Suasana di Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (18/5/2024) 

Mereka disambut Dubes RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief, Konsul KJRI Jeddah Yusron Bahauddin Ambary, dan Sekretaris Daker Bandara Asep Rohadian.(*)

Pentingnya visa haji

Menyusul adanya pengamanan terhadap 24 warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji. 

Supaya peristiwa penangkapan yang terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024 itu tidak terulang.

Apalagi jemaah yang ketahuan tersebut sampai diproses hukum dan harus dipulangkan ke Indonesia. Mereka dilarang masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

“Setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah. Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” kata anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, Jumat (31/05/2024). 

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Perketat Check Point Menuju Makkah Jelang Puncak Haji 2024

Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi. 

Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut.

Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat.

Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji. 

“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.  

Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved