6 Ormas yang Diberi Izin Tambang oleh Jokowi, ada Muhammadiyah, Nasib Tambang yang Ditolak?
Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada sejumlah ormas keagamaan. Ada 6 ormas yang mendapatkan IUP dari pemerintah.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari peran serta semua elemen masyarakat khususnya organisasi keagamaan baik NU, Muhammadiyah, Induk Gereja Protestan, Induk Gereja Katolik, Buddha, Hindu.
"Kita lakukan perubahan, dimana PP ini mengakomodir tentang pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan yang mempunyai badan usaha, tujuannya apa? agar mereka punya hak," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).
"Dalam pandangan kami dan atas arahan bapak Presiden kontribusi daripada tokoh-tokoh ini atau organisasi ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
izin tambang ke ormas
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Jokowi
Muhammadiyah
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Isu Kenaikan 700 Persen Dipastikan Hoaks, Tarif PBB di Kota Batu Malah Turun 30 Persen |
![]() |
---|
Surabaya Siap Olah 1600 Ton Sampah Jadi Bahan Bakar dengan Teknologi RDF, Segini Alokasi Dananya |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Sabtu 16 Agustus 2025 Cerah Suhu Maksimal 33 Derajat Celcius, Paling Panas Nganjuk |
![]() |
---|
JLU Lamongan Dibuka Tepat Pada Tanggal 17 Agustus 2025, Jalani Uji Coba Selama 1 Bulan |
![]() |
---|
Akhir Bulan Agustus, Alun-alun Kota Batu Bakal Dipasang Gate Parkir, Pemkot Minta Jangan Dirusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.