Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pedagang Nasgor Nangis Minta Tolong Kapolri usai Jual Tanah Rp 80 Juta Malah Masuk Bui, Istri Lemas

Seorang pedagang nasi goreng atau nasgor bercerita tentang nasibnya kini bakal masuk penjara gegara menjual tanah seharga Rp 80 juta.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Sosok pedagang nasgor yang menangis minta bantuan Kapolri usai jual tanah seharga Rp 80 juta 

Nasib apes dialami oleh Mbah Siyem, seorang warga yang punya tanah warisan tetapi malah berubah kepemilikan setelah 2 tahun ditinggal.

Hak atas tanah sebesar 1,7 hektar milik Mbah Siyem itu ternyata jatuh ke tangan pihak lain.

Bukan sesama warga, Mbah Siyem tak menyangka tanah 1 koma 7 hektar yang dihibahkan dari orang tua untuknya itu diambil alih kepemilikan oleh pemerintah setempat.

Tak mendapat keadilan, kini Mbah Siyem tengah berusaha untuk mewujudkan hak keadilan baginya.

Namun tampaknya, usaha Mbah Siyem harus lebih keras.

Mbah Siyem meninggalkan tanah dan rumahnya untuk sementara agar bisa merantau dan bekerja sejak 2022 silam.

Mbah Siyem tak punya pikiran apapun sepulang dari Sumatera setelah banting tulang selama 2 tahun.

Mbah Siyem (60) akhirnya kaget bukan kepalang mengetahui sertifikat tanah warisan bapak kandungnya, Kasman tiba-tiba berganti kepemilikan.

Tanah sebesar 1,7 di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah telah berganti kepemilikan.

Begitu kagetnya Mbah Siyem ketika pulang dan mendapati tanah 1,7 hektar milik ayahnya itu berganti dengan sebuah bangunan SD dan kolam renang.

Baca juga: Mbah Sombret Bayar Ojek Rp 600 Ribu Demi Antar Tetangga Berangkat Haji, Kades Bantu Beri Rp 100 Ribu

Ibu empat anak ini tak habis pikir, tanah seluas 1,7 hektar yang selazimnya dikuasai oleh dia dan ketiga saudaranya sepeninggal Kasman pada 1965 justru beralih menjadi aset pemerintah Desa Karangasem.

Bahkan, di atas separuh tanah itu kini sudah berdiri bangunan SD dan kolam renang.

Siyem beserta kakak dan adiknya yakni Karmin (70), Kasno (66) serta Parju (58) saat ini masih berjuang menuntut haknya melalui proses peradilan.

Keempatnya menggugat Pemdes Karangasem karena diduga telah sengaja menyerobot tanah wasiat mereka.

Kondisi tanah 1,7 hektar milik Mbah Siyem yang diambil alih
Kondisi tanah 1,7 hektar milik Mbah Siyem yang diambil alih (Kompas.com)

Gugatan pun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi melalui Kantor Pengacara Abdurrahman & Co yang berkantor di Kota Semarang.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved