Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Koruptor Mau Hibahkan Asetnya Rp10 Triliun ke Danantara, Dihukum 16 Tahun Penjara

Koruptor Surya Darmadi berniat menghibahkan asetnya senilai Rp10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya ke Danantara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HIBAHKAN ASET - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi berniat menghibahkan asetnya senilai Rp10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Danantara. Surya Darmadi sendiri kini berstatus sebagai terpidana korupsi, Jumat (10/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi berniat menghibahkan asetnya senilai Rp10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat.

Hibah tersebut akan diberikan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Surya Darmadi sendiri kini berstatus sebagai terpidana korupsi.

Pernyataan hibah itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).

“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dikutip dari Kompas.com.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.

“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika.

Baca juga: Siapa Sosok Seleb TikTok Dipolisikan Ayahnya Sendiri? Kuras Rp600 Juta Buat Game hingga Kerap Aniaya

Minta Persoalan Kebun Pakai UU Cipta Kerja

Namun, Handika memohon pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Handika, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya.

“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.

Pengacara itu menyebut kliennya merasa didiskriminasi karena penyerobotan lahan PT Duta Palma Group menggunakan kasus korupsi.

Sementara, banyak perambah hutan lainnya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ujar Handika.

Baca juga: Sosok 26 Pegawai Pajak yang Dipecat oleh Menkeu Purbaya Tanpa Ampun: Uang Negara Tak Dibuat Main

Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU).
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU). (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Kasus Surya Darmadi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved