Cara Mudah
Cara Mengganti KK Online, Ubah Data Anggota Keluarga, Kalau Sudah Jadi Baru Datang ke Dinas Dukcapil
Saat ini mengubah data anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). Simak cara selengkapnya.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini informasi cara mengganti KK online.
Kini Anda dapat mengubah data anggota keluarga di KK melalui online.
Kalau sudah jadi maka tinggal datang ke Dinas Dukcapil.
Saat ini mengubah data anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring), sehingga penduduk tak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membuat laporan.
Perubahan data anggota keluarga biasanya perlu dilakukan ketika sebuah keluarga memiliki anggota baru atau ketika ada anggota keluarga yang meninggal.
Sebelum dilakukan digitalisasi, keluarga yang memiliki anggota baru perlu lapor ke Dinas Dukcapil secara langsung.
Kini, masyarakat bisa menambah atau memperbaiki data KK secara online melalui situs Dinas Dukcapil di masing-masing daerah.
Baca juga: Lupa Username atau Password BRImo? Begini Cara Jitu Mengatasinya!
Cara ubah data KK secara online
1. Buka situs Dinas Dukcapil sesuai kabupaten atau kota yang mengeluarkan KK Anda, misalnya di Kota Bekasi (disdukcapil.bekasikota.go.id), Jakarta (alpukat-dukcapil.jakarta.go.id), Kabupaten Sleman (dukcapilonline.slemankab.go.id) dan sebagainya. Anda bisa mencarinya melalui peramban web (web browser) dari komputer atau laptop dengan mengetik kata "dukcapil" dan nama daerah Anda.
2. Buat akun dengan mendaftar terlebih dahulu. Anda perlu memasukkan beberapa data, di antaranya nomor induk kependudukan (nik), nomor KK, alamat surel (email), nama lengkap, nomor ponsel, dan password. Kemudian akan ada proses verifikasi akun dengan pengiriman pin melalui email yang telah Anda masukkan saat mendaftar. Ikuti langkah-langkah yang disarankan hingga akun Anda bisa digunakan.
3. Masuk menggunakan akun yang telah dibuat dan pilih menu layanan KK.
4. Pilih bagian perubahan elemen data
Baca juga: Cara Inspiratif Wakil Wali Kota Surabaya Cak Ji Dukung Langsung Pelaku Usaha Roti
5. Isi surat pernyataan perubahan elemen KK yang berisi:
- kolom nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat, rincian data KK.
- di rincian data KK tersebut, Anda perlu memasukkan nama seluruh anggota keluarga, termasuk NIK, pendidikan terakhir, keterangan, agama dan perubahan lainnya.
- Lampirkan fotokopi berkas-berkas yang berkaitan dengan perubahan elemen data KK tersebut.
6. Isi form data permohonan yang terdiri dari:
- memilih jenis permohonan,
- mengisi nama, alamat, NIK, nomor KK
- mengunggah dokumen kelengkapan yang terdiri dari form pelaporan, KK lama, dan berkas yang mendukung data
- perubahan, misalnya akta kelahiran anak atau akta kematian
- dokumen yang diunggah lebih diutamakan berformat pdf.
7. Pastikan semua data sudah terisi dengan benar, lalu klik ajukan laporan.
8. Tunggu hingga mendapatkan pemberitahuan terkait status permohonan. Akan muncul waktu atau jadwal pengambilan KK yang baru, sehingga Anda hanya perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil sesuai dengan jadwal tersebut untuk mengambil dokumen yang sudah jadi.
Cara mengganti KK lama ke KK baru dengan barcode
Masyarakat bisa mengurus Kartu Keluarga dengan barcode ke kantor Dukcapil.
Jika tidak bisa datang langsung, bisa mengurus KK barcode online di situs resmi yakni www.dukcapil.kemendagri.go.id (KLIK) atau aplikasi yang bisa diunduh di Play Store.
Untuk penggantian KK lama ke yang baru, masyarakat cukup datang ke Dukcapil atau masuk situs yang sudah tertera di atas.
Kemudian petugas akan memproses dokumen terbaru dan mengirimkan file ke email dalam format PDF.
Masyarakat pun bebas ingin mencetaknya atau tidak, Karena dokumen terbaru ini sudah tercatat secara digital.
Panduan cetak KK Barcode secara online
Berikut cara cetak Kartu Keluarga baru dengan kode QR, dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id:
- Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
- Bisa juga dilakukan secara daring atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar atau hp.
- Warga Surabaya bisa mengunjungi LINK INI lalu pilih menu pendaftaran penduduk - cetak ulang KK.
- Jangan lupa untuk mencantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan soft file KK untuk dicetak Kartu Keluarga online mandiri.
- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.
- Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
- Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
- Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
- Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan.
- Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.
- Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.
- Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
cara mengganti KK online
Dinas Dukcapil
Tribun Jatim
Kartu Keluarga
Kota Bekasi
TribunEvergreen
Sleman
jatim.tribunnews.com
Cara Ambil Barang yang Tertinggal di Lost and Found KAI, Jangan Lupa Bawa Tiket Kereta |
![]() |
---|
Tiap 3 Bulan Penerima Bansos Diganti sesuai DTSEN, Ketahui 2 Cara Cek Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Periode Agustus-September |
![]() |
---|
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.