Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apakah Boleh Jual Daging Kurban Idul Adha Demi Dapat Uang? ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Tak sedikit memanfaatkan momen Idul Adha untul menjual daging kurban untuk mendapatkan uang. Lantas, bolehkah menjual daging kurban?

cypressvalleymeatcompany.com
Ilustrasi daging kurban. Tak sedikit memanfaatkan momen Idul Adha untul menjual daging kurban untuk mendapatkan uang. Lantas, bolehkah menjual daging kurban? 

TRIBUNJATIM.COM - Stok daging kala Idul Adha biasanya berlimpah.

Tak sedikit memanfaatkan momen tersebut menjual daging kurban untuk mendapatkan uang.

Lantas, bolehkah menjual daging kurban?

Bagaimana penjelasan hukumnya?

Adapun salah satu hadits tentang kurban sebagai berikut.

Ali bin Abi Thalib berkata, ”Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan,” (HR. Bukhari).

Baca juga: Bolehkah Membeli Hewan Kurban Idul Adha dengan Berutang? Simak Penjelasan Hukumnya 

Lalu bagaimana sebenarnya, apakah boleh memperjualbelikan daging kurban ?

Berikut penjelasannya dikutip dari Serambinews, Jumat (14/6/2024).

Menjual daging kurban adalah haram sebelum dibagikan.

Adapun jika daging kurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.

Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih.

Akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging kurban sebagai bagian haknya, akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.

Pemkab Jember memakai besek sebagai pembungkus daging kurban yang dibagikan pada warga, Sabtu (1/8/2020).
Pemkab Jember memakai besek sebagai pembungkus daging kurban yang dibagikan pada warga, Sabtu (1/8/2020). (TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK)

Jumhur Ulama (kebanyakan para ulama) mengatakan bahwa,

“Karena kambing kurban itu memang kambing yang sudah diniatkan untuk Allah SWT maka tidak diperkenankan bagian dari binatang tersebut untuk dijadikan upah bagi yang menyembelih dan tidak boleh dijual dari seluruh anggota tubuh binatang tersebut termasuk kulit, kaki dan kepala,”.

Upah untuk yang menyembelih diambil dari orang yang berkurban atau yang lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved