Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bola Panas Kasus Korupsi Rusunawa, Kejari Periksa 3 eks Bupati Sidoarjo, Berpotensi Tambah Tersangka

Kejari terus dalami kasus dugaan  korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
POTENSI PENAMBAHAN TERSANGKA - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi saat memberikan keterangan pers, Selasa (2/8/2025). Bola panas kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur terus menggelinding. Bahkan ada potensi tersangkanya akan bertambah lagi.  

Poin Penting : 

  • Kejari terus dalami kasus dugaan  korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur
  • 3 Mantan Bupati Sidoarjo  Win Hendarso, Ahmad Muhdlor, dan Hudiono (mantan Pj Bupati) diperiksa sebagai saksi
  • Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jhon Franky tidak menampik adanya kemungkinan penambahan tersangka

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bola panas kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur terus menggelinding.

Bahkan ada potensi tersangkanya akan bertambah lagi. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jhon Franky tidak menampik kemungkinan itu. Disebutnya, jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lainnya dan memenuhi cukup bukti, maka tersangka dalam kasus ini bisa bertambah lagi. 

“Pendalaman terkait kasus ini masih terus dilakukan oleh penyidik. Memang tidak menutup kemungkinan itu (ada tersangka baru),” kata Franky, Kamis (9/10/2025). 

Yang terbaru, penyidik Kejari Sidoarjo memintai keterangan tiga mantan Bupati Sidoarjo. Win Hendarso, Ahmad Muhdlor, dan Hudiono (mantan Pj Bupati). Ketiganya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. 

Baca juga: Kepala Bappeda Sidoarjo Heri Soesanto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Win Hendarso dan Hudiono diperiksa di kantor Kejari Sidoarjo. Sedangkan Muhdlor dimintai keterangan di Lapas. Karena saat ini sedang menjalani hukuman atas perkara yang menjeratnya. 

Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan pendalaman kembali kepada Bupati selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan Barang Milik daerah. Utamanya terkait kebijakan pemanfaatan aset Rusunawa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara sampai Rp 9,7 Miliar.

“Selain mereka, penyidik juga memintai keterangan beberapa saksi lain,” lanjut Franky. 

Baca juga: Pasca Ambruknya Gedung Al Khoziny Sidoarjo, Kemenag Dorong Ponpes di Jombang segera Urus Izin

Beberapa saksi lainnya itu diantaranya adalah dua mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Agoes Budi Tjahyono dan Heri Soesanto. Dua orang tersebut sebelumnya sudah dijadikan tersangka dalam perkara ini. 

Selain mereka, juga ada dua kepala dinas lainnya yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Semua tersangka pernah menjabat sebagai Keoala Dinas P2CKTR Sidoarjo. Mereka adalah Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo Dwijo Prawiro, dan mantan Kepala Bappeda Sidoarjo Sulaksono. 

Yang terus diusut oleh penyidik kejaksaan itu adalah dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008 - 2022. 

Dalam penyidikan diketahui bahwa mereka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak memanfaatkan fungsinya sebagaimana aturan yang ada dalam pengelolaan barang daerah. Dalam hal ini pembinaan pengawasan dan pengendalian. Sehingga mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah. 

Sebelumnya, sudah ada empat orang terdakwa yang disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah Imam Fauzi (Kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved