Apakah Boleh Jual Daging Kurban Idul Adha Demi Dapat Uang? ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Tak sedikit memanfaatkan momen Idul Adha untul menjual daging kurban untuk mendapatkan uang. Lantas, bolehkah menjual daging kurban?
Yang jelas tidak boleh diambil dari bagian binatang kurban.
Menjual dari bagian daging kurban juga tidak diperbolehkan.
Barang siapa menjual kulit binatang kurban maka seperti dia tidak berkurban.
Baca juga: 3 Cara Mencairkan Daging Kurban Beku karena Terlalu Lama Disimpan di Kulkas
Adapun jika binatang kurbannya banyak dan kulitnya terlalu banyak kemudian susah untuk dimanfaatkannya, maka ada keringanan.
Pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian madzhab Hanafi mengatakan, “Boleh kulit itu dijual akan tetapi uangnya tetap disalurkan kepada yang berhak dan diutamakan kepada fakir miskin”.
Dalam keadaan tertentu, pendapat ini bisa saja kita hadirkan jika dipandang akan lebih manfaat dengan cara menjual kulit kemudian uangnya dikembalikan kepada yang berhak menerima kurban.
Akan tetapi selagi masih bisa dibagi secara langsung dan yakin bermanfaat maka dibagi secara langsung dan tidak dijual terlebih dahulu itu lebih baik.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Kasus Kebakaran di Sampang Meningkat, Didominasi Akibat Bakar Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Bola Panas Kasus Korupsi Rusunawa, Kejari Periksa 3 eks Bupati Sidoarjo, Berpotensi Tambah Tersangka |
![]() |
---|
Tata Kelola Perumda Panglungan Jombang Dibenahi, Mulai Bangkit Tapi Belum Sumbang Kas Daerah |
![]() |
---|
Lirik Lagu Suara Hati Seorang Kekasih, Viral Dinyanyikan El Putra dan Leya di Film Rangga & Cinta |
![]() |
---|
Tinjau Dampak Reklamasi Surabaya Waterfront Land, DKP Jatim Bentuk Tim Independen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.