Apakah Boleh Jual Daging Kurban Idul Adha Demi Dapat Uang? ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Tak sedikit memanfaatkan momen Idul Adha untul menjual daging kurban untuk mendapatkan uang. Lantas, bolehkah menjual daging kurban?
TRIBUNJATIM.COM - Stok daging kala Idul Adha biasanya berlimpah.
Tak sedikit memanfaatkan momen tersebut menjual daging kurban untuk mendapatkan uang.
Lantas, bolehkah menjual daging kurban?
Bagaimana penjelasan hukumnya?
Adapun salah satu hadits tentang kurban sebagai berikut.
Ali bin Abi Thalib berkata, ”Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan,” (HR. Bukhari).
Baca juga: Bolehkah Membeli Hewan Kurban Idul Adha dengan Berutang? Simak Penjelasan Hukumnya
Lalu bagaimana sebenarnya, apakah boleh memperjualbelikan daging kurban ?
Berikut penjelasannya dikutip dari Serambinews, Jumat (14/6/2024).
Menjual daging kurban adalah haram sebelum dibagikan.
Adapun jika daging kurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.
Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih.
Akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging kurban sebagai bagian haknya, akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.

Jumhur Ulama (kebanyakan para ulama) mengatakan bahwa,
“Karena kambing kurban itu memang kambing yang sudah diniatkan untuk Allah SWT maka tidak diperkenankan bagian dari binatang tersebut untuk dijadikan upah bagi yang menyembelih dan tidak boleh dijual dari seluruh anggota tubuh binatang tersebut termasuk kulit, kaki dan kepala,”.
Upah untuk yang menyembelih diambil dari orang yang berkurban atau yang lainnya.
Yang jelas tidak boleh diambil dari bagian binatang kurban.
Menjual dari bagian daging kurban juga tidak diperbolehkan.
Barang siapa menjual kulit binatang kurban maka seperti dia tidak berkurban.
Baca juga: 3 Cara Mencairkan Daging Kurban Beku karena Terlalu Lama Disimpan di Kulkas
Adapun jika binatang kurbannya banyak dan kulitnya terlalu banyak kemudian susah untuk dimanfaatkannya, maka ada keringanan.
Pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian madzhab Hanafi mengatakan, “Boleh kulit itu dijual akan tetapi uangnya tetap disalurkan kepada yang berhak dan diutamakan kepada fakir miskin”.
Dalam keadaan tertentu, pendapat ini bisa saja kita hadirkan jika dipandang akan lebih manfaat dengan cara menjual kulit kemudian uangnya dikembalikan kepada yang berhak menerima kurban.
Akan tetapi selagi masih bisa dibagi secara langsung dan yakin bermanfaat maka dibagi secara langsung dan tidak dijual terlebih dahulu itu lebih baik.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Dinas Kesehatan Kediri Dorong Pengembangan Tanaman Obat Keluarga dan Akupresur di Tingkat Desa |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Atasi Gulma Resisten, BASF Luncurkan Herbisida Baru untuk Petani Padi |
![]() |
---|
Banyak Dikeluhkan Warga, Drainase di Ruas Jalan Bulukandang Pasuruan Diperbaiki |
![]() |
---|
Emil Dardak Buka Suara Soal Kekisruhan Iuran Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek, Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.