Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Tukang Servis Ditipu Rp 129 Juta, Dijanjikan Jadi TKI di Australia Tapi Tak Kunjung Berangkat

Nasib Sari Widodo, seorang tukang servis elektronik warga asal Ponorogo, Jawa Timur yang ditipu saat ingin berangkat menjadi TKI di Australia.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Sari Widodo, calon TKI asal Ponorogo, Jawa Timur, menceritakan masalah yang dialami olehnya saat berinteraksi dengan calo saat ingin bekerja ke luar negeri, kepada Kompas.com, di Jombang, Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Sari Widodo, seorang tukang servis elektronik warga asal Ponorogo, Jawa Timur yang ditipu saat ingin berangkat menjadi TKI di Australia.

Berharap bisa berangkat mengais rezeki di Australia, Sari Widodo justru kehilangan uang Rp 120 juta.

Sari Widodo mengaku dirinya dijanjikan oleh seorang calo pada tahun 2021.

Akibat pandemi, usaha tukang servis elektronik di Jakarta mengalami kemunduran.

Baca juga: Punya Utang Rp80 Ribu, Mbah Yatin Jadi Tukang Servis Payung Meski Kesakitan, Pulang Langsung Pingsan

Kondisi ekonomi yang tidak mendukung akibat pandemi Covid-19 memaksa bapak dua anak itu pulang kampung bersama anak-anak dan istrinya.

Di kampung halaman, Widodo membuka usaha kecil-kecilan untuk menyambung hidup.

Penghasilan tak menentu selama tinggal di kampung halaman membuat Widodo berpikir untuk kembali merantau ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Bertemu calo

Setelah berburu informasi ke berbagai tempat, Widodo bertemu dengan kenalannya.

Kenalannya itu kemudian mempertemukan dirinya dengan seorang perempuan yang disebut bisa merekrut dan menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri. 

Dalam pertemuannya di Jombang kala itu, Widodo menyampaikan keinginannya untuk bekerja di Korea Selatan.

Namun oleh perempuan itu, dia ditawarkan untuk pergi ke Australia sebagai tenaga pemetik buah perkebunan.

Widodo menuturkan, pertemuan dengan perempuan yang disebut bisa merekrut dan menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri itu terjadi pada 22 Mei 2022.

Saat itu, dia diminta menyiapkan biaya sebesar Rp 65 juta agar bisa dikirim sebagai TKI ke Australia.

Tertarik dengan tawaran kerja ke Australia karena tidak membutuhkan waktu lama untuk diberangkatkan, Widodo pun menyambut tawaran itu. Dia kemudian mendaftar sebagai calon TKI bersama adiknya, Hadi Prayitno.

“Karena yang mendaftar dua orang, yaitu saya dan adik saya, pembayarannya dapat potongan. Masing-masing hanya diminta membayar Rp 60 juta,” kata Widodo, di Jombang, Kamis (13/6/2024).

Sesuai kesepakatan dengan sang penyalur, Widodo dan adiknya membayar biaya keberangkatan sebagai TKI ke Australia secara berkala sampai akhirnya lunas.

Berdasarkan bukti pembayaran yang dimiliki, Widodo dan adiknya sudah menyerahkan uang sebesar Rp 129.500.000 kepada perempuan yang mengaku sebagai penyalur itu.

Gagal berangkat

Oleh sang penyalur, Widodo dan adiknya dijanjikan berangkat ke Australia pada 20 Juni 2022.

Sebelum itu, keduanya sempat diajak ke Kantor Imigrasi di Kediri untuk mengurus paspor.

Tiba saatnya berangkat sebagaimana yang dijanjikan, Widodo dan adiknya berpamitan kepada keluarga, kerabat dekat, dan tetangganya akan pergi ke Australia menjadi TKI.

Keduanya kemudian berangkat dari Ponorogo ke rumah sang penyalur, di Jombang.

Namun, rencana keberangkatan seperti janji awal tak terlaksana.

Alasan yang disampaikan sang penyalur, ujar Widodo, biaya untuk keberangkatan rombongan calon TKI ke Australia waktu itu masih kurang. 

“Alasan yang pertama karena dana masih kurang, karena katanya yang mau berangkat waktu itu bukan hanya saya dan adik saya. Ada orang lain lagi, tapi saya tidak tahu tepatnya berapa orang,” ungkap Widodo.

“Terus (alasan) yang kedua, karena seragam belum jadi. Waktu itu kan rombongan, maunya dibuatkan seragam dulu. Terus (alasan ketiga), koper yang masih kurang,” lanjut dia.

Gagal berangkat untuk pertama kali sebagaimana janji penyalur, Widodo dan adiknya masih bisa memaklumi.

Namun, kegagalan berangkat sebagai TKI ke luar negeri terjadi hingga empat kali.

Setelah empat kali gagal berangkat dan merasa menjadi korban penipuan, Widodo dan adiknya kemudian memilih untuk tidak melanjutkan proses keberangkatan sebagai TKI.

“Dalam waktu dua bulan itu ada empat kali enggak jadi berangkat. Terakhir bulan Agustus kalau enggak salah. Waktu Agustus itu (karena kembali gagal), saya sudah tidak percaya lagi. Sudah yakin kalau ini tidak beres,” kata Widodo.

Gadai sawah

Widodo yang curiga dengan situasi yang dialami olehnya, sempat mengecek dokumen terkait dirinya sebagai calon TKI, terutama tiket dan visa.

Dari salinan dokumen yang berhasil ia peroleh, visa untuknya dari pemerintah Australia ternyata adalah visa kunjungan turis.

Selama berinteraksi dengan perempuan asal Jombang itu, Widodo sebenarnya juga berusaha mengecek dan mencari informasi terkait perusahaan apa yang menaungi perempuan itu.

“Saya cari-cari dan cek ke mana-mana, tapi tidak tahu apa perusahaannya. Kesimpulan saya sih ini calo, karena enggak ketahuan apa perusahaannya,” ujar Widodo.  

Sejak terakhir gagal berangkat menjadi TKI ke Australia hingga November 2023, Widodo berusaha meminta agar uang yang telah dibayarkan dikembalikan. Namun, upaya dia dan adiknya gagal karena hanya dijanjikan akan dikembalikan.

Widodo menuturkan, uang yang dibayarkan kepada penyalur dan hingga kini belum kembali merupakan uang dari hasil menggadaikan sawah milik orangtuanya.

Selain itu, uang dengan total Rp 129 juta juga dikumpulkan dari hasil menjual mobil yang dibeli oleh Widodo saat bekerja di Jakarta sebagai tukang servis elektronik.

“Waktu usaha di Jakarta masih jalan, saya bisa beli mobil. Nah, mobil itu saya jual untuk biaya itu. Kemudian, tambahannya dari pinjaman dengan menggadaikan sawah,” ungkap Widodo.

Lapor polisi

Karena merasa menjadi korban penipuan, Widodo akhirnya melaporkan kasus yang dialami olehnya bersama sang adik ke Polres Jombang, pada 23 November 2023. 

Langkah tersebut terpaksa dia tempuh karena upaya meminta pengembalian uang secara baik-baik sejak terakhir gagal berangkat menjadi TKI ke Australia, tidak membuahkan hasil.

“Harapan kami uang yang dulu kami bayarkan bisa kembali, kemudian yang paling penting lagi agar tidak ada korban lagi,” ujar Widodo.

Terkait pelaporan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami calon TKI asal Ponorogo, Kompas.com berhasil memperoleh salinan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), tertanggal 5 Desember 2023.

Selain itu, diperoleh pula dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, tertanggal 10 Juni 2024.

Berdasarkan dokumen itu, sosok yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan adalah perempuan berinisial IS, warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, membenarkan adanya pelaporan dari calon TKI asal Ponorogo dengan terlapor warga Jombang karena persoalan kegagalan berangkat ke luar negeri.

“Untuk tahapan, sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan nanti dilanjutkan dengan gelar perkara. Kalau cukup bukti untuk dinaikkan ke penuntutan, SPDP-nya nanti kita kirim ke Kejaksaan,” ujar dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/6/2024).

Dalam menangani kasus itu, ungkap Kasnasin, penyidik menerapkan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kompas.com berusaha mengonfirmasi IS, perempuan yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap calon TKI asal Ponorogo. 

Namun, pesan yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp pribadinya, hingga Jumat pukul 16.31 WIB, belum direspons oleh yang bersangkutan.

Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved