Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tergiur Gaji Rp 1,5 Juta, 2 Selebgram Ditangkap setelah Promosi Judi Online: Modal Follower

Dua selebgram ditangkap polisi setelah mempromosikan situs judi online. Mereka merupakan selebgram asal Kota Metro, Lampung.

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK/MARKO ALIAKSANDR
Ilustrasi judi online - Dua selebgram ditangkap polisi setelah promosikan judi online 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan, dua selebgram itu PM (20) dan BA (20) ditawari oleh promotor untuk ikut jaringan judi online.

"Mereka (selebgram) ditawari mengiklankan situs judi online dengan bayaran Rp 1,5 juta per bulan," kata Umi saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).

Umi mengatakan, dua orang promotor itu adalah DF (23) dan BA (31), warga Kota Metro.

"Kedua promotor ini juga sudah ditangkap di tempat terpisah saat anggota menangkap selebgram itu," kata Umi.

Untuk kronologi sementara terkait pusaran judi online ini, mulanya DF mendapatkan tawaran dari BA mencari akun Instagram yang memiliki lebih dari 10.000 pengikut.

DF diminta membujuk pemilik akun agar mau bergabung menerima "endorse" iklan judi online dengan iming-iming gaji per bulan.

"DF lalu menawarkan ke PM dan PM menawarkan endorse itu ke BA," kata Umi.

Setelah kedua selebgram itu bersedia, BA menghubungi admin situs judi online melalui pesan WhatsApp untuk mengirim uang gaji yang dijanjikan.

"Kita masih kembangkan terkait admin dan kronologi selengkapnya," kata Umi.

Kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved