Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kementerian PPPA Usulkan Dana Desa untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Gandeng Kemendes PDTT, Kementerian PPPA usulkan dana desa digunakan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (25/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan rencana ke depan, bahwa alokasi dana desa salah satunya bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Rencana ini tengah diproses dengan menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). 

Pernyataan ini disampaikan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (25/6/2024).

"Kita sudah MoU dengan Menteri Desa untuk mewujudkan desa ramah perempuan dan peduli anak," kata Bintang Puspayoga

Rakornas yang berlangsung di Dyandra Convention Center Surabaya itu, diikuti oleh para kepala dinas terkait di berbagai daerah di Tanah Air.

Kegiatan ini salah satunya diisi dengan dialog bersama Menteri Bintang.

Kemudian di sisi lain hasil rakornas itu juga dituangkan dalam komitmen bersama. 

Terkait rencana dana desa, Bintang menjelaskan, support dari Kemendes PDTT memang penting untuk mewujudkan harapan, agar perempuan berdaya hingga perlindungan anak bisa terwujud optimal di masing-masing desa.

Baca juga: BLT Dana Desa Senilai Rp300 Ribu per Bulan Sasar Ribuan KPM di Kabupaten Mojokerto

Meski demikian, Bintang belum membeber rinci berapa persen dari dana desa yang bisa digunakan. 

Bintang beralasan kondisi masing-masing desa berbeda.

Persentase nantinya hanya akan diatur dengan mekanisme rentang angka.

"Mudah-mudahan itu akan membuat efektif dan efisien, karena setiap desa yang hampir 75 ribu lebih itu kan tidak bisa kita persentase yang sama, kita melihat sikonnya (situasi dan kondisinya)," ujar Bintang. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved