Berita Viral
Kusumayati Dipolisikan Anaknya yang Tak Dapat Warisan, Syarat Damai Rp 500 M, si Anak Bantah Durhaka
Seorang ibu dipolisikan anak kandungnya perkara warisan. Ibu di Karawang itu bernama Kusumayati.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Stephanie mengatakan, sejak ayahnya, Sugianto, meninggal pada 6 Desember 2012 sampai dengan perkara disidangkan di PN Karawang, semua harta waris dikuasai ibu, dan kakak kandungnya Dandy Sugianto, serta adik kandungnya, Ferline Sugianto.
Baca juga: Sugiati Ikhlas Rumahnya Dirobohkan Anak Imbas Tak Sanggupi Warisan, Hanya Kecewa Anak Naik Buldoser
Diketahui harta itu berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajasa Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya.
"Saya sebagai salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut," kata Stephanie.
Menurutnya, haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dihilangkan.
Caranya dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, baik dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Pemalsuan serupa dilakukan pada Notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (UPSLB) PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
Stephanie mengatakan ia baru membuat laporan polisi terhadap ibunya pada 26 Mei 2021 atau kurang lebih sembilan tahun setelah ayahnya meninggal.
"Hal ini membuktikan bahwa saya selama sembilan tahun, tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, sepanjang hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan," ujar dia lagi.
Namun ternyata, kata Stephanie, berdasarkan informasi dari mantan karyawan ayahnya, Nainggolan, sebagai salah satu ahli waris, haknya dihilangkan atas saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.
Ia mengatakan karyawan tersebut pernah bekerja di PT EMKL Bimajaya Mustika selama lebih dari 30 tahun.
Lebih lanjut, Stephanie mengatakan, laporan Polisi yang ia buat telah melalui tahapan proses penyidikan yang cukup panjang, selama sekitar tiga tahun terhitung sejak 26 Mei 2021 hingga 27 Mei 2024.
Ini terjadi didasarkan atas dasar pertimbangan, baik oleh Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum memberikan waktu untuk melakukan musyawarah dan perdamaian, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan.
"Namun ternyata gagal, karena pihak orangtua saya tidak mau memberikan daftar harta bersama, berikut dokumen kepemilikannya yang diperoleh dalam perkawinan dengan ayah saya secara jujur dan transparan kepada saya," ucap dia.
Selain itu, kata Stephanie, ibunya pun tidak mau melakukan internal audit terhadap PT EMKL Bimajaya Mustika.
Baca juga: Ngaku Tinggalkan Banyak Aset untuk Warisan Anak, Kiwil Diskakmat Meggy Wulandari Sang Mantan Istri
Padahal internal audit berguna untuk mengetahui apa saja aset perusahaan ayahnya yang dijadikan sebagai sumber usaha keluarga orangtuanya.
dipolisikan anak kandungnya perkara warisan
Kusumayati
berita viral
Karawang
warisan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Sosok Pengusaha Jual Ratusan NMax Bodong Tanpa STNK Rp15 Juta, Langsung Ludes 2 Hari |
|
|---|
| Penjelasan Eks TKN Prabowo Soal Wapres Gibran Pernah Gunakan Pin One Piece: Jelas Beda Jauh Momentum |
|
|---|
| Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu, Ibunda Bantah karena Hutang: Tidak Ada karena Dipaksa |
|
|---|
| Isi Tas Penumpang yang Teriak Bawa Bom di Pesawat, Sejak Berangkat Kerap Tanya Bagasi |
|
|---|
| 6 Fakta Gerombolan Siswa SMK Siram Air Keras ke Murid Lain, Belinya Patungan Buat Tawuran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.