Berita Viral
Kusumayati Dipolisikan Anaknya yang Tak Dapat Warisan, Syarat Damai Rp 500 M, si Anak Bantah Durhaka
Seorang ibu dipolisikan anak kandungnya perkara warisan. Ibu di Karawang itu bernama Kusumayati.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu dipolisikan anak kandungnya perkara warisan.
Ibu di Karawang itu bernama Kusumayati.
Warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang digugat anaknya yang bernama Stephanie Sugianto, perkara tak mendapat bagian atas harta warisan dan perusahaan keluarga sepeninggal suaminya, Sugianto.
Kusumayati membahas soal syarat damai dan anaknya pun tak terima disebut durhaka.
Melansir dari WartaKota, hubungan ibu dan anak itu renggang semenjak Sugianto meninggal dunia pada tahun 2013.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati.
"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024).
Sebelum sang ayah meninggal, Stephanie memang kerap tidak akur dengan sang ibu.
Bahkan, Stephanie tinggal bersama suaminya di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Alasan Anak Tolak Warisan Rp 1400 Triliun, Pilih Hidup Sederhana, Ayah: Dia Tak Ingin Seperti Saya
Karena itu, Kusumayati pun merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) karena sulit berkomunikasi dengan Stephanie.
"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW. Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.
Kendati demikian, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari Sugianto.
"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.
Baca juga: Nasib Mbah Siyem yang Tanahnya Diserobot Jadi SD dan Kolam, Gugat Pemdes, Cari Keadilan: Kembalikan
Kini, Kusumayati dilaporkan oleh anaknya sendiri atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Ika menerangkan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha mediasi.
Sebab kasus ini menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.
Sementara itu, Kusumayati menerangkan, mulanya ia tidak menyangka jika anaknya tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya.
"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi permintaan anak saya, karena dari dulu saya bekerja keras dengan bapaknya yang sudah meninggal (suami Kusumayati) harta juga hak nyampe segitu," kata Kusumayati.
Ia menyebut sang anak bersedia berdamai dengan bermusyawarah secara kekeluargaan asalkan dengan syarat, sejumlah tuntutan sebagai hak waris atau atas harta kekayaan ayahnya.
"Iya dia (Stephanie) minta yang pertama Rp500 miliar, saya kalau sampai keluar baju pun gak ada uang segitu, akhirnya sampai sekarang dia minta uang Rp10 miliar dan emas 50 kilogram, saya gak sanggup, dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie). Gak kumpul uang segitu," ungkapnya.
Kuasa hukum Kusumayati pun sempat beberapa kali membujuk Stephanie untuk mencabut laporan dan tuntutannya.
Akan tetapi hal itu tidak pernah disetujui Stephanie lantaran persyaratan yang diminta begitu memberatkan.
Kusumayati menerangkan, sebagai orang tua ia ingin berhubungan baik dengan semua anaknya.
"Dari dulu sejak dia menikah saya selaku orangtua ingin tahun baru dia datang sungkem, tapi ini gak ada kabar, gak ada 'say hello', saya juga ingin ketemu dia, ketemu cucu saya, tapi tidak pernah disambut baik, ditambah saat ini memang dia sedang menuntut saya," ucap Kusumayati.
Baca juga: Kesabaran Yuli TKW di Taiwan Rawat Majikan Sakit, Kini Dapat Warisan Rp 1 M, Bosnya Aktor Kondang
Di sisi lain, Stephanie Sugianto membantah tudingan durhaka karena telah memperkarakan ibu kandungnya.
Ia mengaku selama ini telah berusaha menjadi anak yang patuh kepada orang tuanya.
Stephanie mengatakan ingin mendapatkan perlakuan yang adil.
"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayah saya bernama Sugianto."
"Agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris."
"Bukan tindakan anak durhaka," kata Stephanie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2025) kemarin, dikutip dari Kompas.com.
Stephanie mengatakan, sejak ayahnya, Sugianto, meninggal pada 6 Desember 2012 sampai dengan perkara disidangkan di PN Karawang, semua harta waris dikuasai ibu, dan kakak kandungnya Dandy Sugianto, serta adik kandungnya, Ferline Sugianto.
Baca juga: Sugiati Ikhlas Rumahnya Dirobohkan Anak Imbas Tak Sanggupi Warisan, Hanya Kecewa Anak Naik Buldoser
Diketahui harta itu berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajasa Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya.
"Saya sebagai salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut," kata Stephanie.
Menurutnya, haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dihilangkan.
Caranya dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, baik dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Pemalsuan serupa dilakukan pada Notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (UPSLB) PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
Stephanie mengatakan ia baru membuat laporan polisi terhadap ibunya pada 26 Mei 2021 atau kurang lebih sembilan tahun setelah ayahnya meninggal.
"Hal ini membuktikan bahwa saya selama sembilan tahun, tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, sepanjang hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan," ujar dia lagi.
Namun ternyata, kata Stephanie, berdasarkan informasi dari mantan karyawan ayahnya, Nainggolan, sebagai salah satu ahli waris, haknya dihilangkan atas saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.
Ia mengatakan karyawan tersebut pernah bekerja di PT EMKL Bimajaya Mustika selama lebih dari 30 tahun.
Lebih lanjut, Stephanie mengatakan, laporan Polisi yang ia buat telah melalui tahapan proses penyidikan yang cukup panjang, selama sekitar tiga tahun terhitung sejak 26 Mei 2021 hingga 27 Mei 2024.
Ini terjadi didasarkan atas dasar pertimbangan, baik oleh Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum memberikan waktu untuk melakukan musyawarah dan perdamaian, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan.
"Namun ternyata gagal, karena pihak orangtua saya tidak mau memberikan daftar harta bersama, berikut dokumen kepemilikannya yang diperoleh dalam perkawinan dengan ayah saya secara jujur dan transparan kepada saya," ucap dia.
Selain itu, kata Stephanie, ibunya pun tidak mau melakukan internal audit terhadap PT EMKL Bimajaya Mustika.
Baca juga: Ngaku Tinggalkan Banyak Aset untuk Warisan Anak, Kiwil Diskakmat Meggy Wulandari Sang Mantan Istri
Padahal internal audit berguna untuk mengetahui apa saja aset perusahaan ayahnya yang dijadikan sebagai sumber usaha keluarga orangtuanya.
"Orangtua saya selain telah memalsukan tandatangan, juga telah menyebarkan informasi yang tidak benar kepada polisi, kejaksaan, dan keluarga besarnya."
"Dikatakan, saya ini adalah anak durhaka karena telah tega membuat Laporan Polisi, untuk memeras orangtuanya sendiri, agar mendapatkan harta waris. Padahal, semua itu adalah tidak benar," tegas dia.
"Tujuan saya adalah untuk mendapatkan perlakukan yang adil, dan mendapatkan bagian hak waris yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris," kata Stephanie.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
dipolisikan anak kandungnya perkara warisan
Kusumayati
berita viral
Karawang
warisan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Pengusaha Jual Ratusan NMax Bodong Tanpa STNK Rp15 Juta, Langsung Ludes 2 Hari |
![]() |
---|
Penjelasan Eks TKN Prabowo Soal Wapres Gibran Pernah Gunakan Pin One Piece: Jelas Beda Jauh Momentum |
![]() |
---|
Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu, Ibunda Bantah karena Hutang: Tidak Ada karena Dipaksa |
![]() |
---|
Isi Tas Penumpang yang Teriak Bawa Bom di Pesawat, Sejak Berangkat Kerap Tanya Bagasi |
![]() |
---|
6 Fakta Gerombolan Siswa SMK Siram Air Keras ke Murid Lain, Belinya Patungan Buat Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.