Berita Kota Mojokerto
Pj Wali Kota Mojokerto Ingatkan ASN akan Disanksi Tegas jika Terbukti Terlibat Judi Online
Pj Wali Kota Mojokerto, Ali Kuncoro ingatkan ASN bakal disanksi tegas jika terbukti terlibat judi online.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Mojokerto bakal disanksi tegas, jika terbukti terlibat judi online (judol).
Ancaman hukuman disiplin berat menanti para ASN yang terlibat judi online tersebut.
Pj Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro mewanti-wanti agar ASN menjadi teladan bagi masyarakat dan tidak terlibat judol.
"Mohon menjadi atensi untuk seluruh ASN di Pemkot Mojokerto. Karena jika ada yang terbukti terlibat judi online, maka sanksi tegas akan menanti," jelasnya, Jumat (28/6/2024).
Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro, menyebut, sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo, yang juga secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judol.
Masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam perjudian, baik secara offline maupun online.
Terlebih, darurat judol menyusul pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, bahwa judi online sudah menyebar di Indonesia.
Bahkan menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Timur menjadi urutan keempat dengan jumlah masyarakat terpapar judol sekitar 135.227 pemain, dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,015 triliun.
Baca juga: Judi Online Jadi Faktor Tertinggi Penyebab Perceraian, Bermula dari Cekcok Kecil Berkepanjangan
"Sekali lagi saya tekankan, kita tidak akan mentolerir ASN yang terlibat judi online. Tolong setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN," kata Ali Koncoro.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Mojokerto, Romi Ahmad Firdausi mengungkapkan, potensi pelanggaran dispilin ASN jika terlibat judi online sudah diatur dalam PP 94 tahun 2021.
"Judi online ini masuk dalam pelanggaran terhadap kewajiban, yang huruf D yakni ASN harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan judi ini kan dilarang oleh hukum," cetusnya.
Ia mengaku potensi hukuman bagi ASN yang terbukti terlibat judi online adalah hukuman disiplin minimal tingkat sedang.
"Tapi akan berpotensi menjadi hukuman disiplin tingkat berat. Jika ASN peranannya sebagai admin judi online, broker dan lain sebagainya," pungkasnya.
Untuk diketahui, selain Jawa Timur, provinsi lain yang juga darurat judi online, di urutan pertama adalah Jawa Barat sebanyak 535.644 pelaku, dengan transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
Provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terpapar judi online terbanyak, adalah DKI Jakarta sebanyak 238.568 pemain dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.
Ketiga Jawa Tengah, dengan pelaku judi online sebanyak 201.963 dan nilai transaksi Rp 1,3 triliun.
Sedangkan, provinsi kelima adalah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan perputaran uang mencapai Rp 1,002 triliun.
Aparatur Sipil Negara
ASN
Mojokerto
judi online
Ali Kuncoro
TribunJatim.com
Berita Kota Mojokerto Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Hasil Peninjauan Dikbud Kota Mojokerto Soal Kesiapan Dapur MBG, Estimasi Realisasi 3 Februari 2025 |
![]() |
---|
Pj Ali Kuncoro Sidak Penyesuaian Harga Elpiji 3 Kg di Pangkalan dan Agen Kota Mojokerto |
![]() |
---|
7 Titik Jalan di Mojokerto akan Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Puluhan Rumah di Pulorejo Kota Mojokerto Terendam Banjir selama 5 Hari, Aktivitas Warga Lumpuh |
![]() |
---|
Hattrick Kota Terinovatif IGA 2024, Mas Pj: I’m Nothing Without You Warga Masyarakat Kota Mojokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.