Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trengalek

13 Saksi Kasus Korupsi Mantan Kades di Trenggalek Diperiksa, Kejari Singgung Tersangka Baru

13 saksi kasus korupsi mantan kades di Trenggalek didatangkan ke pengadilan, kejaksaan singgung tersangka baru.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung pertemuan desa setempat oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, 2024. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Proses hukum dugaan kasus korupsi mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), Jaelani, dan mantan perangkat Desa Melis, Qomaruddin terus bergulir.

Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menuturkan, kedua terdakwa sudah menjalani tiga kali persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang pertama digelar pada 13 Juni 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) lalu sidang kedua tanggal 20 Juni 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi JPU, dan yang ketiga pada 27 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi JPU.

"Sudah ada pemeriksaan 13 saksi yang kami hadirkan di persidangan, mulai dari TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), hingga tim teknis," kata Rio, Minggu (30/6/2024).

Sidang yang akan datang akan dilakukan tanggal 4 Juli 2024 dengan agenda yang sama.

Rio menuturkan, salah satu saksi pada persidangan selanjutnya merupakan perangkat desa aktif, selain itu juga mendatangkan pihak dari Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek.

Ia menegaskan, kemungkinan penambahan jumlah tersangka masih terbuka lebar, tergantung fakta yang ada di persidangan.

"Kita melihat fakta persidangan, hakim juga menilai kejadian yang terjadi seperti apa," jelas Rio.

Baca juga: Update Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro, Kepala Bappeda Diperiksa 6 Jam : Linglung

Diberitakan sebelumnya, Jaelani bersama perangkat desa sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Qomaruddin bekerja sama untuk melakukan korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis tahun anggaran 2015-2018.

Kedua terdakwa punya peran masing-masing dalam kasus korupsi tersebut.

Qomaruddin memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah Jaelani, sehingga menyebabkan kerugian negara yang telah diaudit sebesar Rp 156 juta.

Diketahui total anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 579 juta yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2015-2018.

Pelaksanaan pembangunan gedung pertemuan tersebut tergantung ADD yang dikucurkan dan dialokasikan oleh pemerintah desa setempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Serta pasal 3 jo pasal 18 UU korupsi jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved