Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Nasib PNS di Tulungagung Diserang Tetangga saat Bersama Anak, Berakhir Tewas, Pelaku Dibawa ke RSJ

AZ (45), seorang PNS di Dinas Pertanian Tulungagung meninggal dunia usai diserang tetangganya, Wgm (60) menggunakan sabit.

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Wgm (60) saat diamankan personel Polsek Ngunut. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - AZ (45), seorang PNS di Dinas Pertanian Tulungagung meninggal dunia usai diserang tetangganya, Wgm (60) menggunakan sabit.

Sebelumnya warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut ini telah menjalani perawatan sejak Jumat (21/6/2024) malam, dan meninggal pada Senin (1/7/2024) malam.

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, mengatakan proses hukum tetap terlanjut.

"Keluarga menandatangani surat pernyataan menolak autopsi. Jadi kami melakukan visum luar," jelas Rudi.

Sebelumnya personel Polsek Ngunut telah menangkap dan menahan Wgm, terduga pelaku dalam kasus penganiayaan berat kepada AZ.

Baca juga: Nasib Terbaru Eks PNS Pajak Pilih Resign dan Jadi Tukang Gosok WC, Profesi Baru Bikin BB Turun 13Kg

Namun Wgm belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena mengalami gangguan kejiwaan.

Wgm lalu dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

"Saat ini terduga pelaku masih dirawat di sana. Namun tetap kami lanjutkan perkaranya," tegas Rudi.

Menurut mantan Kapolsek Tulungagung Kota ini mengatakan, pihaknya tetap memenuhi prosedur penyelidikan dan penyidikan.

Proses ini akan diteruskan jika nanti Wgm sudah keluar dari RSJ.

Rudi berharap proses hukum bisa berjalan cepat sehingga berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Prosedurnya tetap dijalankan, ada penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke Kejaksaan," katanya.

Baca juga: Minta Tetap Bisa Berjualan di Seputar Alun-alun Tulungagung, PKL CFD Enggan Digeser ke Lokasi Lain

Masih menurut Rudi, secara hukum orang dengan gangguan kejiwaan memang tidak bisa dihukum.

Namun hakim pengadilan yang berhak menilai dan memutuskan perkara ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved