Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Asniati Tak Tahu Usia Pensiun Guru 58 Tahun, Kini Harus Kembalikan Gaji Rp 75 Juta: Bukan Salah Saya

Seorang guru TK di Jambi bernama Asniati (60), diminta mengembalikan uang gaji sebesar Rp 75 juta. Simak cerita Asniani selengkapnya.

|
via Bangka Pos
Guru TK di Jambi bernama Asniati (60), diminta mengembalikan uang gaji sebesar Rp 75 juta. 

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan SK-nya.

Seharusnya guru tersebut harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.

Katanya, menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.

Namun guru tersebut baru datang ke BKD lagi pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut."

"Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved