Diduga Curi Sepeda Listrik, Bocah ini Menoleh dan Kabur saat Ditanya Korban, Diteriaki Maling
Bocah berinisial AN (15) di Sampang, pulau Madura, Jawa Timur dihakimi warga setelah mencuri sepeda listrik. Pencurian itu bermula korban yang curiga
Mereka berdua diamankan, lantaran telah membobol toko sepeda listrik Mitra Sejati tempatnya bekerja yang berada di Jalan Letjen Sutoyo Kota Malang. Dalam aksinya itu, mereka telah mencuri ratusan baterai sepeda listrik.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pencurian itu terungkap setelah pihak toko melakukan audit internal dan stok opname barang.
"Pada Senin (25/3/2024), pihak manajemen toko melakukan audit dan pengecekan stok opname barang. Dari situ ketahuan, berbagai macam baterai yang ada di gudang telah hilang. Lalu, pihak toko melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (7/5/2024).
Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka.
"Jadi, tersangka Fiqih Afryansyah ini menjabat sebagai kepala gudang dan memegang kunci gudang. Sedangkan tersangka Andik Kristiyanto, memiliki posisi sebagai driver," tambahnya.
Kemudian pada Sabtu (4/5/2024), polisi menangkap tersangka Fiqih Afryansyah. Lalu di hari berikutnya, tepatnya pada Senin (6/5/2024), tersangka Andik Kristiyanto ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang didapat, selama 9 bulan bekerja di toko tersebut, keduanya telah bekerjasama melakukan pencurian.
Dalam aksinya itu, kedua tersangka mencuri sebanyak 182 unit baterai Narada CZX, 146 unit baterai Narada GZX, 5 unit baterai Kijo, dan 22 unit baterai Chilwe. Atas kejadian itu, pihak toko merugi hingga Rp 165 juta.
"Untuk modusnya, kedua tersangka mengeluarkan barang dari gudang tanpa seizin admin. Lalu dijual secara perorangan, dengan satu baterainya berkisar seharga Rp 500 ribu," terangnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota dan terancam bakal mendekam di penjara dalan waktu yang lama.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.
Awal Muncul Desa Maling sampai Dipasangi Baliho, Warga Gigit Jari Mau Jual Tanah Jadi Terimbas |
![]() |
---|
Reaksi Kaget Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah di Kediri usai JPU Tuntut Hukuman Mati, 'Syok' |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer, Wamenaker Terjaring OTT KPK, Dulu Ketua Jokowi Mania |
![]() |
---|
Nafa Urbach Dikritik usai Bela Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Bilang Banyak yang Kontrak Imbas Macet |
![]() |
---|
Kebakaran Hebat Rumah Nenek di Situbondo, Dapur Rusak Parah, Penyebab dari Tungku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.