Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penyebab Guru TK Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta, Gaji di Masa Pensiun, Asniani: Saya Ngajar

Penyebab guru TK di Jambi diminta kembalikan uang negara Rp 75 juta. Gaji ngajar di masa pensiun. Asniani: saya mengajar.

Editor: Hefty Suud
Kolase dok Kredivo - ISTIMEWA
Sosok Asniani, guru TK di Jambi diminta kembalikan uang negara Rp 75 juta. Gegara ngajar di masa pensiun. 

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar."

Asniani merasa tidak sanggup mengembalikan uang sebesar yang diminta pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Ia menegaskan bahwa ini bukan sepenuhnya kesalahannya, tetapi juga kesalahan pemerintah yang tidak memberitahukan informasi penting tersebut.

Seorang guru tak dapat pemberitahuan pensiun di usia 58 tahun, sehingga ia mengajar hingga usia 60. Tak tahu, ia malah diminta mengembalikan dana sebesar Rp 75 juta untuk gaji dua tahun.
Seorang guru tak dapat pemberitahuan pensiun di usia 58 tahun, sehingga ia mengajar hingga usia 60. Tak tahu, ia malah diminta mengembalikan dana sebesar Rp 75 juta untuk gaji dua tahun. (ISTIMEWA)

"Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.

Kasus ini pun menarik perhatian DPRD Muaro Jambi.

Asniani dipanggil untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri.

Dalam hearing tersebut, hadir pula anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.

Hingga kini, kelanjutan nasib Asniani masih belum terungkap.

Baca juga: Nasib Kepsek yang Lecehkan Guru SD di Sampang, Diberhentikan Jadi PNS, Divonis 1 Tahun Penjara

Bermula dari Temuan BPK

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan SK-nya.

Seharusnya guru tersebut harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.

Sosok Asniani, guru TK yang diminta mengembalikan uang gaji sebesar Rp 75 juta.
Sosok Asniani, guru TK yang diminta mengembalikan uang gaji sebesar Rp 75 juta. (via Bangka Pos)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved