Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penyebab Guru TK Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta, Gaji di Masa Pensiun, Asniani: Saya Ngajar

Penyebab guru TK di Jambi diminta kembalikan uang negara Rp 75 juta. Gaji ngajar di masa pensiun. Asniani: saya mengajar.

Editor: Hefty Suud
Kolase dok Kredivo - ISTIMEWA
Sosok Asniani, guru TK di Jambi diminta kembalikan uang negara Rp 75 juta. Gegara ngajar di masa pensiun. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib guru TK di Jambi diminta kembalikan uang negara Rp 75 juta.

Sosok guru TK tersebut diketahui bernama Asniani.   

Uang Rp75 juta itu merupakan gajinya selama mengajar di masa pensiun

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta uang tersebut dikembalikan.

Berikut kronologi Asniani, guru TK Negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi diminta kembalikan uang Rp 75 juta.

Melansir laporan TribunJambi, Asniani seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, namun tetap menerima gaji hingga usianya 60 tahun.

Selama dua tahun tersebut, Asniani terus mengajar tanpa mengetahui adanya kesalahan dalam pembayaran gajinya.

Ia mengungkapkan bahwa tidak ada yang memberitahunya bahwa usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

Baca juga: Kunjungi Guru usai Lulus, 19 Siswa SMK Bawa Kado Tak Terduga, Miris Lihat Perabotan Gelap Gulita

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang di sana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani pada Kamis (13/6/2024).

Ia pun menyatakan bahwa dirinya tetap mengajar dan absen seperti biasa selama dua tahun tersebut.

Selama dua tahun itu, tak ada pemberitahuan mengenai batas usia pensiunnya.

Sebelum datang ke Taspen, Asniani telah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023, namun tidak mendapat respon hingga tahun 2024.

Ketika ia bermaksud menanyakan berkasnya beberapa bulan lalu, ia mendapatkan informasi bahwa ia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 karena kelebihan bayar selama dua tahun.

Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, pemerintah seharusnya menghentikan gaji Asniani pada waktu itu juga.

Baca juga: Tiap Hari Setor Rp100 Ribu, Bocah PAUD Punya Tabungan Rp30 Juta Jadi Sorotan, Uang Disimpan Guru

Baca juga: Selama ini Pakai Hape Retak, Guru Terharu Dikado Murid Ponsel Baru, Sempat Menolak: Saya Tidak Enak

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," jelas Asniani.

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar."

Asniani merasa tidak sanggup mengembalikan uang sebesar yang diminta pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Ia menegaskan bahwa ini bukan sepenuhnya kesalahannya, tetapi juga kesalahan pemerintah yang tidak memberitahukan informasi penting tersebut.

Seorang guru tak dapat pemberitahuan pensiun di usia 58 tahun, sehingga ia mengajar hingga usia 60. Tak tahu, ia malah diminta mengembalikan dana sebesar Rp 75 juta untuk gaji dua tahun.
Seorang guru tak dapat pemberitahuan pensiun di usia 58 tahun, sehingga ia mengajar hingga usia 60. Tak tahu, ia malah diminta mengembalikan dana sebesar Rp 75 juta untuk gaji dua tahun. (ISTIMEWA)

"Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.

Kasus ini pun menarik perhatian DPRD Muaro Jambi.

Asniani dipanggil untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri.

Dalam hearing tersebut, hadir pula anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.

Hingga kini, kelanjutan nasib Asniani masih belum terungkap.

Baca juga: Nasib Kepsek yang Lecehkan Guru SD di Sampang, Diberhentikan Jadi PNS, Divonis 1 Tahun Penjara

Bermula dari Temuan BPK

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan SK-nya.

Seharusnya guru tersebut harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.

Sosok Asniani, guru TK yang diminta mengembalikan uang gaji sebesar Rp 75 juta.
Sosok Asniani, guru TK yang diminta mengembalikan uang gaji sebesar Rp 75 juta. (via Bangka Pos)

Katanya, menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan. Namun guru tersebut baru datang ke BKD lagi pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.

Dipanggil DPRD

Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.

Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, guru yang berusia 60 tahun itu mengadukan nasib yang dia alami, dimana negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta dia untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700.

Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved