Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukum Menikah Tanpa Izin Orang Tua Seperti Kasus Pengasuh Ponpes Lumajang, Buya Yahya: Kurang Ajar

Penjelasan Buya Yahya soal hukum menikah tanpa izin orang tua atau wali wanita. Pilu kisah gadis Lumajang

Editor: Hefty Suud
iStockPhoto Nanag Sholahuddin
ILUSTRASI - Pengasuh Pondok Pesantern (Ponpes) di Lumajang nikahi gadis tanpa izin orang tua atau wali. Buya Yahya jelaskan hukumnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagaimana hukum menikah tanpa izin orang tua atau wali wanita?

Hal ini ramai dipertanyakan karena kasus santriwati di Lumajang.

Santriwati bernama PL dinikahi siri oleh Muhammad Erik, pengurus pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur.

Muhammad Erik yang ternyata sudah punya istri, menikahi PL secara siri dan tanpa izin dari orang tua atau wali wanita.

Ayah PL pun menangis dengar cerita malam pertama sang putri di podcast Denny Sumargo atau Densu.

PL mengaku sudah terjadi malam pertama antara dirinya dan Erik.

Malam pertama itu juga terjadi di rumah teman Erik setelah keduanya menikah siri.

"Abis nikah, ada malam pertama?" tanya Denny Sumargo.

"Ada," kata PL.

"Dimana malam pertamanya?" tanya Densu lagi.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Resmi Ditahan

Baca juga: Niat Asli Pengurus Ponpes Lumajang Nikahi Santri, Ortu Histeris, Istri Sah Tersangka Beri Pengakuan

"Di rumahnya temen dia (Erik)," jawab PL.

Mendengar cerita tersebut, ayah PL tak kuasa menahan tangisnya.

"Sabar ya pak, maaf ya pak. Aku ngerti," ucap Densu.

Lantas bagaimana hukum menikah tanpa izin orang tua atau wali wanita?

Berikut penjelasan ulama kondang, Buya Yahya.

Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang diasuh oleh tersangka ME, yang tersandung kasus pernikahan siri anak di bawah umur, Minggu (30/6/2024).
Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang diasuh oleh tersangka ME, yang tersandung kasus pernikahan siri anak di bawah umur, Minggu (30/6/2024). (Istimewa/TribunJatim.com)

Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, ulama Buya Yahya mengatakan dengan tegas menikah harus dengan wali.

"Menikah itu HARUS dengan wali!" tegas Buya Yahya.

"Dalam Mazhab Imam Syafii, Maliki, Hambali, itu harus dengan wali." jelas Buya Yahya.

"Dianggap tidak sah tanpa ada wali, bapaknya ilang, dia sebatang kara tidak punya sanak kerabat dan sodara.

Bawa ke mahkamah ke KUA yang jadi wali nanti adalah ketua KUA.

Baca juga: Hukum Cek Khodam yang Viral di TikTok, Ustaz Abdul Somad Bandingkan dengan Kisah Nabi: Tidak Boleh

Walinya hakim, harus ada wali dong." jelas Buya Yahya.

Buya Yahya dengan tegas dan jelas bahwa menikah secara Islam harus ada wali.

Akan tetapi wali itu ada wali yang sesungguhnya, ada wali hakim ada wali tahkim.

Tahkim adalah kesepakatan dua mempelai untuk menganggat seorang yang bijak mengerti hukum untuk menikahkan.

Berdasarkan pandangan ulama, diterangkan Buya Yahya pernikahan harus ada izin orang tua atau wali wanita.
Berdasarkan pandangan ulama, diterangkan Buya Yahya pernikahan harus ada izin orang tua atau wali wanita. (Serambi News)

"Tapi kalau masih ada bapaknya, hendaknya dan harus dikasih tau orang tuanya.

Jangan menikah begitu saja.

Jadi menghalalkan aturan pernikahan itu mudah fiqihnya.

Tapi aturan pernikahan itu perlu juga restu orang tua." jelas Buya Yahya.

"Makanya kalau ustaz fiqih enggak punya ketawadhuan, enggak punya tasyawuf, enggak punya akhlak, kalau pengen nikah.

Langsung aja kamu di Surabaya sini, jadi hakimnya langsung menikahkan bapaknya ditinggal.

Dalam fiqihnya sah asalkan anak itu perempuannya lebih dari 284 KM jauh dari orang tuanya.

Maka boleh hakim menikahkan langsung.

Tapi kan kurang ajar sama bapaknya.

Menikah bukan urusan halal-halal saja.

Tapi ada keberkahan di dalamnya, ridho orang tua di dalamnya.

Bukan seperti orang yang melakukan kehinaan zina." jelas Buya Yahya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved