Berita Viral
Hukum Menikah Tanpa Izin Orang Tua Seperti Kasus Pengasuh Ponpes Lumajang, Buya Yahya: Kurang Ajar
Penjelasan Buya Yahya soal hukum menikah tanpa izin orang tua atau wali wanita. Pilu kisah gadis Lumajang
TRIBUNJATIM.COM - Bagaimana hukum menikah tanpa izin orang tua atau wali wanita?
Hal ini ramai dipertanyakan karena kasus santriwati di Lumajang.
Santriwati bernama PL dinikahi siri oleh Muhammad Erik, pengurus pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur.
Muhammad Erik yang ternyata sudah punya istri, menikahi PL secara siri dan tanpa izin dari orang tua atau wali wanita.
Ayah PL pun menangis dengar cerita malam pertama sang putri di podcast Denny Sumargo atau Densu.
PL mengaku sudah terjadi malam pertama antara dirinya dan Erik.
Malam pertama itu juga terjadi di rumah teman Erik setelah keduanya menikah siri.
"Abis nikah, ada malam pertama?" tanya Denny Sumargo.
"Ada," kata PL.
"Dimana malam pertamanya?" tanya Densu lagi.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Resmi Ditahan
Baca juga: Niat Asli Pengurus Ponpes Lumajang Nikahi Santri, Ortu Histeris, Istri Sah Tersangka Beri Pengakuan
"Di rumahnya temen dia (Erik)," jawab PL.
Mendengar cerita tersebut, ayah PL tak kuasa menahan tangisnya.
"Sabar ya pak, maaf ya pak. Aku ngerti," ucap Densu.
Lantas bagaimana hukum menikah tanpa izin orang tua atau wali wanita?
Berikut penjelasan ulama kondang, Buya Yahya.

Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, ulama Buya Yahya mengatakan dengan tegas menikah harus dengan wali.
"Menikah itu HARUS dengan wali!" tegas Buya Yahya.
"Dalam Mazhab Imam Syafii, Maliki, Hambali, itu harus dengan wali." jelas Buya Yahya.
"Dianggap tidak sah tanpa ada wali, bapaknya ilang, dia sebatang kara tidak punya sanak kerabat dan sodara.
Bawa ke mahkamah ke KUA yang jadi wali nanti adalah ketua KUA.
Baca juga: Hukum Cek Khodam yang Viral di TikTok, Ustaz Abdul Somad Bandingkan dengan Kisah Nabi: Tidak Boleh
Walinya hakim, harus ada wali dong." jelas Buya Yahya.
Buya Yahya dengan tegas dan jelas bahwa menikah secara Islam harus ada wali.
Akan tetapi wali itu ada wali yang sesungguhnya, ada wali hakim ada wali tahkim.
Tahkim adalah kesepakatan dua mempelai untuk menganggat seorang yang bijak mengerti hukum untuk menikahkan.

"Tapi kalau masih ada bapaknya, hendaknya dan harus dikasih tau orang tuanya.
Jangan menikah begitu saja.
Jadi menghalalkan aturan pernikahan itu mudah fiqihnya.
Tapi aturan pernikahan itu perlu juga restu orang tua." jelas Buya Yahya.
"Makanya kalau ustaz fiqih enggak punya ketawadhuan, enggak punya tasyawuf, enggak punya akhlak, kalau pengen nikah.
Langsung aja kamu di Surabaya sini, jadi hakimnya langsung menikahkan bapaknya ditinggal.
Dalam fiqihnya sah asalkan anak itu perempuannya lebih dari 284 KM jauh dari orang tuanya.
Maka boleh hakim menikahkan langsung.
Tapi kan kurang ajar sama bapaknya.
Menikah bukan urusan halal-halal saja.
Tapi ada keberkahan di dalamnya, ridho orang tua di dalamnya.
Bukan seperti orang yang melakukan kehinaan zina." jelas Buya Yahya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
hukum menikah tanpa izin orang tua
Lumajang
Jawa Timur
menikah siri
Buya Yahya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Tingkah Aneh ART usai Majikan Mandi Ketahuan, Ternyata Tak Kuasa Diancam dan Disuruh Satpam |
![]() |
---|
Ibu Bhayangkari Laporkan Balik Warga yang Tertipu Rp 540 Juta, Dijanjikan Untung Rp 30 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Asyik Main, Bocah 7 Tahun Tersungkur Lalu Meninggal usai Dipukul Tetangganya Sendiri |
![]() |
---|
Ciuman Ayu Ting Ting untuk Boy William di Atas Panggung Konser Bikin Penonton Histeris |
![]() |
---|
2 Bupati sudah Ditangkap KPK, Padahal Daerah ini Baru 12 Tahun Berdiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.