Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Maling Apes, Berusaha Kabur Usai Curi Uang Kotak Amal di Masjid Tulungagung Malah Tertabrak Motor

Maling apes kena karma instan, berusaha kabur dari kejaran warga usai mencuri uang kotak amal di masjid Tulungagung malah tertabrak motor.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
ZA (22) pemuda asal Gresik saat dibawa personel Polsek Kedungwaru, karena diduga mencuri uang kotak amal di Masjid Nurul Huda Desa/Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jumat (5/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pencuri uang kotak amal di Masjid Nurul Huda Desa/Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), tertangkap, usai ditabrak sepeda motor saat kabur.

Terduga pelaku adalah ZA (22) pemuda asal Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kapolsek Kedungwaru, AKP Sumaji, mengatakan, tertangkapnya ZA bermula dari kecurigaan seorang warga yang melihatnya lari dari dalam masjid, Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Salah satu saksi melihat seseorang lari dari dalam masjid. Lalu saksi ini memeriksa kondisi di dalam masjid,” jelas AKP Sumaji, Jumat (5/7/2024).

Saat diperiksa, kotak amal di dalam masjid sudah dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya hilang.

Saksi lalu berusaha mengejar orang yang diyakini sebagai pencuri uang kotak amal itu.

Pelaku lari ke arah Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, namun nahas, sebuah sepeda motor menabrak dan menghentikan pelariannya.

“Terduga pelaku ini terjatuh di jalan dan berhasil diringkus oleh warga, lalu diserahkan ke personel Polsek Kedungwaru,” sambun AKP Sumaji.

Dari penggeledahan, barulah diketahui identitas pemuda itu, ZA asal Gresik.

Baca juga: Pemuda Diikat di Tiang Tengah Malam oleh Warga Ponorogo, Kepergok Hendak Curi Kotak Amal

Warga menemukan uang Rp 142.000 yang diambil dari dalam kotak amal Masjid Nurul Huda.  

Sayangnya, perempuan yang menabrak ZA turut terjatuh dari sepeda motornya.

Perempuan nahas ini juga mengalami luka serius, tangan kirinya patah tulang.

Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Tulungagung menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ZA dan penabraknya.

ZA pun dibawa ke Polsek Kedungwaru untuk menjalani proses hukum.

“Dari pengakuannya ini masih pertama kali dia melakukan pencurian kotak amal. Tapi kami masih mendalami pengakuannya,” tutur AKP Sumaji.

Polisi menyita uang yang dicuri ZA dan alat yang dipakai mencongkel kotak amal.

Kepada penyidik, ZA mengaku akan menggunakan uang dari kotak amal itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

“Karena dalam proses pencurian itu, dia merusak kotak amal. Jadi pasal yang digunakan pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Sumaji.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved