Berita Surabaya

DPRD Surabaya Terus Pacu Optimalisasi Kinerja jelang Akhir Masa Bakti

DPRD Kota Surabaya tetap menjalankan tugas dan meningkatkan kinerjanya menjelang berakhirnya masa tugas mereka, yang menyisakan dua bulan lagi

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuarini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - "Di waktu yang tersedia, kami terus berkomitmen untuk mengefektifkan kinerja. Agar mencapai hasil optimal, dan mendorong pertumbuhan masyarakat Surabaya di berbagai sektor." Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya

DPRD Kota Surabaya tetap menjalankan tugas dan meningkatkan kinerjanya menjelang berakhirnya masa tugas mereka, yang menyisakan dua bulan lagi.

Pada 24 Agustus 2024, anggota DPRD baru akan dilantik dan diambil sumpah.

Menjelang masa bakti berakhir ini, DPRD Surabaya terus memacu kinerja mereka.

Sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) disepakati antara wakil rakyat dengan Wali Kota Eri Cahyadi di forum rapat paripurna Dewan.

Baca juga: Ajak Pelaku UMKM Surabaya Optimalkan Media Sosial, Agatha Retnosari Gelar Pelatihan Pembuatan Konten

Di waktu yang tersedia, mereka terus berkomitmen untuk mengefektifkan kinerja.

"Agar mencapai hasil optimal, dan mendorong pertumbuhan masyarakat Surabaya di berbagai sektor,” kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya, Minggu (7/7/2024).

Sejumlah Raperda yang telah disepakati itu, di antaranya perubahan susunan organisasi perangkat kerja daerah (OPD), yakni disepakati pembentukan BRINDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Kota Surabaya.

“Kami meminta Pemerintah Kota segera dibentuk BRIN di Kota Surabaya, dan dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujar Juliana Evawati atau Jeje, Ketua Panitia Khusus.

Selanjutnya, disepakati Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman. "Kami sepakat untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD,” ujar Abdul Ghoni Mukhlas Niam, juru bicara Panitia Khusus.

APBD Perubahan dan RPJPD

Berikutnya, para legislator juga menyepakati penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD tahun 2023.

"Tahapan berikutnya akan dilakukan proses pembahasan perubahan APBD tahun 2024. Mudah-mudahan berjalan lancar dan tuntas, sebelum masa bakti kami berakhir,” kata Adi Sutarwijono.

Baca juga: Angka Harapan Hidup Warga Surabaya Capai 75,82 Tahun, Eri Cahyadi Beber Berbagai Intervensi Pemkot

Satu lagi, kesepakatan penetapan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2045, yang berusia 20 tahun. RPJPD menjadi dasar penetapan Perda RPJMD Kota Surabaya selama lima tahunan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved