Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Karir Sejak 2007 Berakhir, Ulah Oknum Polisi Hamili Istri Orang Kini Terima Saksi Pemecatan

Ulah oknum polisi menghamili istri orang kini mendapatkan sanksi tegas. Polisi itu kini dipecat oleh kepolisian.

Editor: Torik Aqua
Kolase istimewa dan Freepik
Ulah oknum polisi hamili istri orang, kini terima sanksi pemecatan, karir sejak 2007 berakhir 

TRIBUNJATIM.COM - Ulah oknum polisi menghamili istri orang kini mendapatkan sanksi tegas.

Polisi itu kini dipecat oleh kepolisian.

Diketahui, sosok polisi yang menghamili istri orang itu adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) SF.

Ia adalah anggota Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Keberadaan Pria yang Hamili Janda di Bogor, Pilih Buang Bayinya Gegara Tak Kuat Menanggung Malu

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absentia dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Mardiono di lapangan apel Markas Polres Rote Ndao, Senin (8/7/2024).

Dia diberhentikan karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf c dan atau Pasal 13 huruf f Perpol No 7 Tahun 2022.

Upacara digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor KEP/220/V/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 8 Mei 2024.

Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.

Sebagai tanda bahwa Bripka SF sudah tidak menjadi anggota Polri, Kapolres menyilang foto Bripka SF yang dibawa oleh perwakilan anggota Provos saat upacara.

Dalam sambutannya, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran peraturan secara kode etik profesi Polri.

“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian, hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota,” kata Mardiono dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Senin siang.

Menurut Mardiono, hal ini bisa menjadi renungan bersama bagi semua anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas dan tetap berpegang pada aturan yang ada.

Dia menyebut, peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak boleh terjadi lagi.

Menurutnya, semua anggota Polri harus mampu mengendalikan dan memahami tugas sebagai aparat penegak hukum.

Mardiono pun mengharapkan, semua personel termasuk para Kapolsek dan kepala satuan fungsi yang lain agar saling mengingatkan dan saling mengawasi, sehingga hal fatal seperti ini tidak terjadi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved