Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ketahuan Curi Cabe 8,5 Kg, Maling Meringkuk Tangan dan Kakinya Terikat, Kesandung saat Mau Kabur

Seorang pria meringkuk dengan kaki dan tangan terikat tali viral di media sosial. Sosok pria tersebut ternyata maling cabai.

KOMPAS.com
Seorang pria meringkuk dengan kaki dan tangan terikat tali viral di media sosial. Sosok pria tersebut ternyata maling cabai. 

ZA pun dibawa ke Polsek Kedungwaru untuk menjalani proses hukum.

“Dari pengakuannya ini masih pertama kali dia melakukan pencurian kotak amal. Tapi kami masih mendalami pengakuannya,” tutur AKP Sumaji.

Polisi menyita uang yang dicuri ZA dan alat yang dipakai mencongkel kotak amal.

Kepada penyidik, ZA mengaku akan menggunakan uang dari kotak amal itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

“Karena dalam proses pencurian itu, dia merusak kotak amal. Jadi pasal yang digunakan pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Sumaji.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved