Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ketahuan Curi Cabe 8,5 Kg, Maling Meringkuk Tangan dan Kakinya Terikat, Kesandung saat Mau Kabur

Seorang pria meringkuk dengan kaki dan tangan terikat tali viral di media sosial. Sosok pria tersebut ternyata maling cabai.

KOMPAS.com
Seorang pria meringkuk dengan kaki dan tangan terikat tali viral di media sosial. Sosok pria tersebut ternyata maling cabai. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria meringkuk dengan kaki dan tangan terikat tali viral di media sosial.

Sosok pria tersebut ternyata maling cabai.

Ia kepergok pemilik lahan usai mencuri Rp8,5 kilogram cabai.

Adapun insiden ini terjadi di wilayah Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Rabu (10/7/2024) dini hari.

Akun Instagram @kotamuntilan_info mengunggah video yang menayangkan seseorang meringkuk dengan kaki dan tangannya terikat tali.

Dalam postingan tersebut tertulis orang tersebut maling cabai di Dusun Karangtalun, Desa Gulon, Salam.

Baca juga: Maling Apes, Berusaha Kabur Usai Curi Uang Kotak Amal di Masjid Tulungagung Malah Tertabrak Motor

Pelaku ditangkap usai tersandung galengan sawah ketika berusaha kabur.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa membenarkan kejadian di atas.

Adapun identitas pelaku berinisial EH (44), warga Desa Gulon.

“Pagi ini jam 09.53 WIB, ada pengaduan. Warga menyerahkan pelaku dan barang bukti 8,5 kg (cabai) ke Polsek Salam,” bebernya, Rabu, dikutip Kompas.com.

Mustofa menaksir, kerugian yang diterima korban mencapai Rp 255.000 bila mengacu harga jual per kg Rp 30.000.

Mustofa menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan akan melanjutkan penyidikan atau memilih keadilan restoratif (restorative justice–RJ).

Mengingat, lanjut dia, nilai kerugian “cuma” Rp 255.000.

“Kalau memang dia residivis, ya, tidak berlaku RJ. Kecuali, dia satu kali (mencuri), berlaku RJ,” cetusnya.

Dia menambahkan, polisi akan meningkatkan patroli selama musim panen sayuran saat ini.

Polresta Magelang, lanjutnya, bakal menggandeng masyarakat untuk menggiatkan siskamling.

“Kami akan meningkatkan razia berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya bisa menimbulkan gangguan-gangguan kamtibmas,” pungkasnya.

Ilustrasi cabai rawit
Ilustrasi cabai rawit (pixabay.com/Ilustrasi)

Sementara itu kisah lainnya, seorang pencuri uang kotak amal di Masjid Nurul Huda Desa/Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), tertangkap, usai ditabrak sepeda motor saat kabur.

Terduga pelaku adalah ZA (22) pemuda asal Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kapolsek Kedungwaru, AKP Sumaji mengatakan, tertangkapnya ZA bermula dari kecurigaan seorang warga yang melihatnya lari dari dalam masjid, Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Salah satu saksi melihat seseorang lari dari dalam masjid. Lalu saksi ini memeriksa kondisi di dalam masjid,” jelas AKP Sumaji, Jumat (5/7/2024).

Saat diperiksa, kotak amal di dalam masjid sudah dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya hilang.

Saksi lalu berusaha mengejar orang yang diyakini sebagai pencuri uang kotak amal itu.

Baca juga: Diduga Curi Sepeda Listrik, Bocah ini Menoleh dan Kabur saat Ditanya Korban, Diteriaki Maling

Pelaku lari ke arah Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, namun nahas, sebuah sepeda motor menabrak dan menghentikan pelariannya.

“Terduga pelaku ini terjatuh di jalan dan berhasil diringkus oleh warga, lalu diserahkan ke personel Polsek Kedungwaru,” sambun AKP Sumaji.

Dari penggeledahan, barulah diketahui identitas pemuda itu, ZA asal Gresik.

Warga menemukan uang Rp 142.000 yang diambil dari dalam kotak amal Masjid Nurul Huda.  

Sayangnya, perempuan yang menabrak ZA turut terjatuh dari sepeda motornya.

Perempuan nahas ini juga mengalami luka serius, tangan kirinya patah tulang.

Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Tulungagung menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ZA dan penabraknya.

ZA pun dibawa ke Polsek Kedungwaru untuk menjalani proses hukum.

“Dari pengakuannya ini masih pertama kali dia melakukan pencurian kotak amal. Tapi kami masih mendalami pengakuannya,” tutur AKP Sumaji.

Polisi menyita uang yang dicuri ZA dan alat yang dipakai mencongkel kotak amal.

Kepada penyidik, ZA mengaku akan menggunakan uang dari kotak amal itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

“Karena dalam proses pencurian itu, dia merusak kotak amal. Jadi pasal yang digunakan pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Sumaji.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved