Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Awalnya 12 Tahun, SYL Kini Divonis 10 Tahun Penjara, Diringankan Imbas Usia dan Tak Pernah Dihukum

SYL mendapat keringanan hukuman lantaran sudah lanjut usia dan tak pernah dihukum sebelumnya.

Editor: Olga Mardianita
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti dan Kompas.com/Irfan Kamil
SYL divonis 10 tahun penjara usai terbukti secara sah melakukan praktik gratifikasi dan pemerasan. 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis sepuluh tahun penjara.

Hal itu ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Hukuman itu lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun.

Alasannya, SYL sudah berusia lanjut dan tak pernah menerima hukuman sebelumnya.

Untuk diketahui sebelumnya, SYL ditetapkan sebagai tersangka tindak korupsi.

Dia dianggap memeras pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi.

Salah satunya adalah memberikan uang dan posisi di Kementan untuk penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Ibu Rekam Asusila Anak dengan Pacar - Andi Tenri Cucu SYL Komplain Gaji Rp4 Juta

Dalam sidang, SYL dianggap sah dan secara benar secara hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS.

Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang.

Baca juga: Kasus Korupsi SYL: Kerjaan Biduan yang Digaji Kementerian Pertanian, Akui Terima Honor 4,3 Juta

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL pakai uang negara untuk bayar kartu kredit miliknya sebesar Rp215 juta.
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL pakai uang negara untuk bayar kartu kredit miliknya sebesar Rp215 juta. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

Ia disebut mengancam anak buahnya bajal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.

Di sisi lain, ada hal yang memberatkan dan meringangankan vonis hukuman SYL.

Menurut hakim, hal yang memberatkan SYL adalah berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ucap hakim, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Hakim juga berpendapat, terdakwa sebagai Menteri Pertanian tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

“Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.

“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” lanjut hakim.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah SYL belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut.

“Terdakwa telah berusia lanjut, kurang lebih 69 tahun, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Terdakwa SYL juga dianggap telah memberi kontribusi positif selaku Mentan dalam menangani krisis pangan saat pandemi Covid 19.

Hal lain yang meringankan adalah terdakwa sudah banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah.

Baca juga: Sosok Andi Tenri, Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan di Kementan, Komplain Gaji Rp4 Juta & Minta Rp10 Juta

Sidang vonis SYL berakhir rusuh

Situasi chaos terjadi usai sidang putusan perkara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal ini terjadi setelah sidang ditutup dan SYL beranjak dari kursi terdakwa ke luar ruangan.

Wartawan tampak berdesak-desakan untuk mengabadikan momen eks Mentan itu keluar dari ruangan.

SYL sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar.

Dorong-dorongan pun tak terhindari.

Di sisi lain, keluarga dan simpatisan SYL juga ingin bertemu Politikus Partai Nasdem itu. 

Tak sedikit wartawan yang didorong oleh aparat keamanan.

SYL pun kembali ke ruang sidang.

Pada saat bersamaan, kisruh terjadi antara wartawan dan pendukung SYL.

Dari kerusuhan ini, Kamera Kompas TV dan TV One rusak.

Tak sedikit alat-alat peliputan wartawan yang terinjak-injak. Misalnya tripod iNews TV yang ikut rusak.

Usai menyampaikan pernyataan kepada wartawan, SYL pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi.

“Maafkan saya sudah membuat kekacauan,” tutur SYL.

----

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dan Kompas.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved