Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Bule Belgia Rugi Rp 60 Juta Usai Motornya Dibobol Maling di Bali, Sadar saat Hendak Pulang

Seorang bule asal Belgia menjadi korban pencurian maling spesialis pembobol bagasi motor di Kabupaten Badung, Bali. Bule itu bernama Ines Tabakkalt

Editor: Torik Aqua
Okky/GridOto.com
Ilustrasi jok motor - Nasib bule asal Belgia yang rugi Rp 60 juta usai maling menggasak barangnya dari jok motor 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bule asal Belgia menjadi korban pencurian maling spesialis pembobol bagasi motor di Kabupaten Badung, Bali.

Bule itu bernama Ines Tabakkalt (29).

Wanita itu kehilangan 1 unit Macbook pro 13 inch lengkap dengan charger dan tasnya, 1 buah ponsel Samsung Galaxy Fold.

Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 60.000.000.

Baca juga: Naik Trotoar Tabrak Tiang Rambu, Mobil Angkut 3 WNA asal Belgia Terguling di Besuki Situbondo

"Pelaku menarik sadel sepeda motor yang korban gunakan kemudian mengambil barang di dalam sadel dengan mudah," kata Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana pada Kamis (11/7/2024).

Adnyana mengatakan kasus pencurian ini terjadi ketika korban mengunjungi temannya mengendarai sepeda motor di sebuah vila, Desa Pererenan, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan vila tersebut dan menyimpan macbook dan ponselnya di dalam bagasi motor.

Kemudian, sekitar pukul 21.00 Wita, korban hendak pulang ke vila tempatnya menginap dan menyadari barang-barangnya yang disimpan di bagasi sepeda motor telah raib digondol maling.

Atas kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Mengwi.

Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan saksi di lokasi kejadian.

Dalam waktu 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya di wilayah Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 12.00 Wita.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sempat melakukan aksi serupa di sebuah vila setempat pada Senin (27/5/2024).

"Barang hasil curian berupa 1 unit Macbook pro 13 inch dijual oleh pelaku secara online seharga Rp 1.000.000, dan 1 buah ponsel Samsung Galaxy Fold warna hitam silver digunakan oleh pelaku sendiri," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sementara itu kasus pencurian yang melibatkan bule lainnya pernah terjadi di Kabupaten Badung, Bali.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved