Nasib Bule Belgia Rugi Rp 60 Juta Usai Motornya Dibobol Maling di Bali, Sadar saat Hendak Pulang
Seorang bule asal Belgia menjadi korban pencurian maling spesialis pembobol bagasi motor di Kabupaten Badung, Bali. Bule itu bernama Ines Tabakkalt
TRIBUNJATIM.COM - Seorang bule asal Belgia menjadi korban pencurian maling spesialis pembobol bagasi motor di Kabupaten Badung, Bali.
Bule itu bernama Ines Tabakkalt (29).
Wanita itu kehilangan 1 unit Macbook pro 13 inch lengkap dengan charger dan tasnya, 1 buah ponsel Samsung Galaxy Fold.
Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 60.000.000.
Baca juga: Naik Trotoar Tabrak Tiang Rambu, Mobil Angkut 3 WNA asal Belgia Terguling di Besuki Situbondo
"Pelaku menarik sadel sepeda motor yang korban gunakan kemudian mengambil barang di dalam sadel dengan mudah," kata Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana pada Kamis (11/7/2024).
Adnyana mengatakan kasus pencurian ini terjadi ketika korban mengunjungi temannya mengendarai sepeda motor di sebuah vila, Desa Pererenan, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan vila tersebut dan menyimpan macbook dan ponselnya di dalam bagasi motor.
Kemudian, sekitar pukul 21.00 Wita, korban hendak pulang ke vila tempatnya menginap dan menyadari barang-barangnya yang disimpan di bagasi sepeda motor telah raib digondol maling.
Atas kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Mengwi.
Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan saksi di lokasi kejadian.
Dalam waktu 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya di wilayah Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 12.00 Wita.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sempat melakukan aksi serupa di sebuah vila setempat pada Senin (27/5/2024).
"Barang hasil curian berupa 1 unit Macbook pro 13 inch dijual oleh pelaku secara online seharga Rp 1.000.000, dan 1 buah ponsel Samsung Galaxy Fold warna hitam silver digunakan oleh pelaku sendiri," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu kasus pencurian yang melibatkan bule lainnya pernah terjadi di Kabupaten Badung, Bali.
Kecelakaan Maut di Probolinggo, Ngebut di Tikungan 2 Pemuda Tabrak Truk Tronton, 1 Tewas 1 Kritis |
![]() |
---|
Momen Denny Caknan dan Bella Bonita Tampil di Konser Musik JTF 2025, Kenang Sosok Didi Kempot |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Hubungan Ria Ricis dengan Evan DC Music, Mantan Istri Teuku Ryan Singgung Trauma |
![]() |
---|
Persik Kediri Tumbangkan Persijap Jepara 2-0, Posisi Macan Putih Naik ke Peringkat 7 Klasemen |
![]() |
---|
Pengadilan Agama Ponorogo Ungkap Trend Perempuan 'Senang' Jadi Janda, Catat 1.087 Kasus Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.