Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Remaja Dipaksa Suntik KB 8 Kali untuk Layani Ayah Kandung Selama 1 Tahun, Pelaku Ancam Bunuh Ibu

Seorang anak dipaksa suntik KB. Anak tersebut korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri sejak usia 17 tahun.

Thinkstockphoto via Kompas.com
Ilustrasi suntik KB. Seorang anak dipaksa suntik KB. Anak tersebut korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri sejak usia 17 tahun. 

"Akhirnya paman dari korban yang melapor pada kami. Selain melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan. Kami langsung laksanakan pemeriksaan dan setelah itu langsung kami tangkap si terduga pelaku," kata AKP Parsa.

Karena kasus ini melibatkan anak yang juga perempuan, pihaknya lalu menyerahkan penanganan kasus ini pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.

"Adapun korban sekarang berada di Kendal, di rumah keluarga ibunya. Karena ibunya asli Kendal," ucap dia.

Korban dan ibunya saat ini juga dalam pendampingan psikologis oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (Pexels)

Sementara itu kasus serupa juga terjadi di Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Seorang ayah tega rudapaksa anak tirinya berulang kali.

Remaja putri berusia 14 tahun itu menjadi korban rudapaksa ayah tirinya hingga hamil 6 bulan.

Ibu kandung korban mengetahui hal tersebut saat curiga melihat perut korban yang semakin membesar.

Merasa syok, ibu kandung korban langsung membuat laporan polisi.

Aksi tersebut dilakukan tersangka secara berulang kali sejak 2022 hingga 1 November 2023, di rumahnya saat korban sedang tidur di kamarnya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi  didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman mengatakan, tersangka diringkus pada Sabtu (20/4/2024).

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 86 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 17 April 2024.

Baca juga: Kesaksian TKW di Kapal Pesiar, Harus Layani Bos Jika Ingin Naik Pangkat, Gaji 7 Bulan Pernah Dicuri

Dijelaskan Kapolres, aksi bejat sang ayah terungkap pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved