Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Remaja Dipaksa Suntik KB 8 Kali untuk Layani Ayah Kandung Selama 1 Tahun, Pelaku Ancam Bunuh Ibu

Seorang anak dipaksa suntik KB. Anak tersebut korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri sejak usia 17 tahun.

Thinkstockphoto via Kompas.com
Ilustrasi suntik KB. Seorang anak dipaksa suntik KB. Anak tersebut korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri sejak usia 17 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak dipaksa suntik KB.

Anak tersebut korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri sejak usia 17 tahun.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Kayen, Pati, Jawa Tengah.

Dikutip dari Tribun Solo, Jumat (12/7/2024), saat ini korban berusia 18 tahun.

Aksi bejat ayah rudapaksa anak kandung itu terjadi sejak Maret 2023 hingga Juni 2024.

Kapolsek Kayen, AKP Parsa, menjelaskan jika pelaku berinisial K (49) ternyata kecanduan video porno.

Baca juga: Pantas Dapat Gaji Rp 18 Juta Sebulan, TKW ini Layani 2 Majikan Sekaligus: Saya Pasrah Demi Keluarga

"Setelah kami cek di HP pelaku, isinya banyak video porno. Pengakuan korban, dia dipertontonkan video porno dulu setiap kali hendak disetubuhi," ujar dia.

Fakta lain yang cukup mengejutkan, korban yang saat ini berusia 18 tahun sudah delapan kali disuntik KB.

Saat kali pertama melakukan persetubuhan, K langsung membawa korban ke salah satu klinik untuk disuntik KB.

"Kami sudah kroscek ke klinik tersebut, ternyata benar ada datanya, sudah delapan kali suntik KB," papar AKP Parsa.

Diketahui K kali pertama menyetubuhi putrinya di salah satu hotel di Pati pada Maret 2023.

Persetubuhan dilakukan berulang kali dalam kurun waktu sejak Maret 2023 hingga Juni 2024.

Menurut Parsa, berdasarkan keterangan korban, setidaknya sudah 10 kali K menyetubuhi putrinya secara paksa.

Dia melanjutkan, korban dilarang ayahnya untuk mengadu pada siapa pun dengan ancaman ibunya akan dibunuh.

Baca juga: Alasan Dokter Sudanto Mau Dibayar Cuma Rp2 Ribu, Tiap Hari Layani Ratusan Pasien, Kini Naikkan Harga

Pada akhirnya, korban memberanikan diri mengadu pada pamannya karena takut dua adiknya yang juga perempuan suatu hari juga akan jadi objek pelampiasan nafsu bejat ayahnya.

"Akhirnya paman dari korban yang melapor pada kami. Selain melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan. Kami langsung laksanakan pemeriksaan dan setelah itu langsung kami tangkap si terduga pelaku," kata AKP Parsa.

Karena kasus ini melibatkan anak yang juga perempuan, pihaknya lalu menyerahkan penanganan kasus ini pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.

"Adapun korban sekarang berada di Kendal, di rumah keluarga ibunya. Karena ibunya asli Kendal," ucap dia.

Korban dan ibunya saat ini juga dalam pendampingan psikologis oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (Pexels)

Sementara itu kasus serupa juga terjadi di Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Seorang ayah tega rudapaksa anak tirinya berulang kali.

Remaja putri berusia 14 tahun itu menjadi korban rudapaksa ayah tirinya hingga hamil 6 bulan.

Ibu kandung korban mengetahui hal tersebut saat curiga melihat perut korban yang semakin membesar.

Merasa syok, ibu kandung korban langsung membuat laporan polisi.

Aksi tersebut dilakukan tersangka secara berulang kali sejak 2022 hingga 1 November 2023, di rumahnya saat korban sedang tidur di kamarnya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi  didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman mengatakan, tersangka diringkus pada Sabtu (20/4/2024).

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 86 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 17 April 2024.

Baca juga: Kesaksian TKW di Kapal Pesiar, Harus Layani Bos Jika Ingin Naik Pangkat, Gaji 7 Bulan Pernah Dicuri

Dijelaskan Kapolres, aksi bejat sang ayah terungkap pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Dimana ibu korban curiga melihat perut anaknya yang semakin hari semakin membesar.

Lalu, ibu korban mengajak korban untuk datang ke bidan untuk diperiksa.

Hasilnya, korban dinyatakan sedang hamil lebih kurang 6 bulan.

Hal itu pun membuat ibu korban terkejut.

Selanjutnya, ibu korban menanyakan kepada korban perihal siapa yang menghamilinya, dan dijawab korban yang menghamilinya adalah bapaknya sendiri.

"Sudah berapa kali kamu disetubuhi oleh bapak," tanya ibu kepada korban.

"Berkali-kali tidak terhitung mulai dari tahun 2022 hingga terakhir pada tanggal 01 November 2023," jawab korban kepada ibunya.

"Tak terima atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkannya ke Mapolres Musi Rawas," kata Kapolres.

Dari laporan tersebut, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Hingga akhirnya, pada Sabtu (20/04/2024) korban berhasil diringkus.

"Selain tersangka, anggota juga mengamankan sehelai baju milik korban, sehelai celana milik korban, sehelai celana dalam milik korban dan selai BH milik korban," tutur Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatannya sudah dilalukan berulang-ulang kali sejak tahun 2022 hingga November 2023.

Dimana, tersangka sengaja masuk ke dalam kamar korban, dan melihat korban sedang tidur.

Dengan situasi tersebut, tersangka langsung melakukan hubungan badan dengan korban.

"Usai melakukan perbuatannya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP.

"Ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutup Kapolres

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved