Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Pantas Sarwendah Absen di Sidang Cerai, Isi Gugatan Ruben Onsu Sudah Dipelajari: Tak Perlu

Sidang perceraian pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah baru saja dilakukan. Diketahui, hubungan rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah sedang tidak baik.

Editor: Torik Aqua
Instagram
Sarwendah tidak hadir di sidang perdana perceraiannya dengan Ruben Onsu 

TRIBUNJATIM.COM - Sidang perceraian pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah baru saja dilakukan.

Diketahui, hubungan rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah sedang tidak baik.

Ruben Onsu dan Sarwendah juga sepakat bercerai.

Namun, Sarwendah tak terlihat hadir di persidangan perceraiannya dengan Ruben Onsu tersebut.

Baca juga: 10 Tahun Bertahan Demi Anak? Ruben Onsu Kini Mantap Cerai, Kuasa Hukum Sarwendah: Beda Prinsip

Bukan cuma tak hadir, Sarwendah juga tak mengirimkan kuasa hukumnya untuk berada di persidangan.

Kala itu, hanya pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya yang hadir dalam persidangan.

Usut punya usut, keputusan Sarwendah untuk tak hadir atau diwakilkan kuasa hukum bukan tanpa alasan.

Disampaikan kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, pihaknya pun tak membantah soal isi gugatan cerai Ruben Onsu tersebut.

Karena hal itu lah pihak Sarwendah merasa tidak perlu hadir dalam agenda persidangan itu.

"Setelah kami pelajari isi gugatan RO (Ruben Onsu) kepada klien kami, pengacara sepakat, tidak ada satu pun yang tidak sepakat."

"Jadi semuanya sepakat, bahwa memang gugatannya tidak ada yang kami bantah."

"Gugatannya tidak ada yang kami perdebatkan, jadi dengan tidak adanya yang kami debat dan kami bantah artinya tidak perlu kami hadir di persidangan," tuturnya.

Chris Sam Siwu juga menegaskan yang wajib hadir dalam sidang cerai adalah penggugat yakni Ruben Onsu.

“Jadi yang wajib hadir di persidangan adalah penggugat. Kami sebagai tergugat boleh hadir apabila memang kami punya kepentingan untuk mendebat isi dari gugatan," jelasnya.

Isi Gugatan Cerai Ruben Onsu ke Sarwendah

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved