Berita Viral
Bocah WNA Tersangkut Main Flying Fox di Atas Laut, 3 Menit Bergelantungan, Nasib Wahana Kini Ditutup
Nasib seorang bocah WNA tersangkut di wahana flying fox di atas laut. Tampak dalam sebuah video yang beredar, bocah itu masih bergelantungan di tali
Tak kantongi izin
Ternyata, wahana flying fox di Pantai Diamond, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung itu belum mengantongi izin pembangunan.
Flying fox itu membentang dari satu tebing ke tebing lainnya dengan ketinggian sekira 30 meter, sementara di bawahnya merupakan laut lepas.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Klungkung, Dewa Putu Suarbawa setelah melakukan pengecekan lapangan usai video tersebut viral.
“Pengecekan ke lapangan dilaksanakan pada Selasa, 9 Juli 2024, bersama intansi lainnya seperti PUPR, Kecamatan Nusa Penida dan DLHP,” ungkapnya Senin (15/7/2024) dikutip dari TribunBali.com.
Dari hasil pengecekan, ternyata pihak perusahaan yang membuat wahana flying fox itu belum bisa menunjukan dokumen perizinan.
Objek wisata yang mulai beroperasi pada 2 Juli 2024 itu hanya mengantongi izin wisata pantai.
Sementara, untuk wisata buatan manusia berupa wahana flying fox itu tidak memiliki izin.
Lalu pihak pengusaha dipanggil pada Jumat (12/7/2024) dengan dihadiri pihak terkait.
"Saat kami panggil dia menunjukkan izin wisata pantai sedangkan kegiatannya adalah kegiatan wisata buatan manusia, kan flying fox inikan tidak sesuai, jadi punya izin tapi tidak sesuai peruntukannya," kata Suarbawa kepada wartawan.
Akibatnya, wahana flying fox itu ditutup pada Jumat (12/7/2024).
“Berdasarkan kajian masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), pada saat rapat pemanggilan tersebut diputuskan wahana flying fox ditutup per Jumat, 12 Juli 2024,” ujarnya.
Sementara pihak pengusaha, bersedia memenuhi semua ketentuan perijinan, sebelum beroperasional.
“Dari hasil pemanggilan tersebut, saya minta agar pihak flying fox segera mengurus perijinannya. Peran investor penting dalam membangun sektor pariwisata, namun mereka harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan yang ada di Kabupaten Klungkung,” tegas Suarbawa.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBali.com
Anak Eks Wali Kota Curi Sepatu Ganti Rugi Uang, Korban Iba Akhirnya Maafkan, Berakhir Damai |
![]() |
---|
Polisi Pejabat Polrestabes Kepergok Pakai Rubicon Pelat Palsu, Berdalih Buat Ambil Obat di Kampung |
![]() |
---|
Mbah Tarman Disebut Kabur usai Dituding Beri Mahar Cek Rp3 M Palsu, Kades hingga KUA Ungkap Faktanya |
![]() |
---|
5 Fakta Karyawati Minimarket Dihabisi Senior setelah Curhat Soal Mantan ke Pelaku, Heryanto: Khilaf |
![]() |
---|
Balita sampai Sesak Gegara Konten 'Uang Rp10 Ribu di Tangan Istri yang Tepat', Ayahnya Asyik Mancing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.