Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Diduga Jadi Bandar Narkoba, Ammar Zoni Kini Terancam Vonis Berat, Eks Irish Bella Mengelak: Keanehan

Ammar Zoni kini terancam vonis berat usai diduga menjadi bandar narkoba alih-alih pengguna.

Editor: Olga Mardianita
Tribunnews.com
Ammar Zoni kini diduga menjadi bandar narkoba dan dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNJATIM.COM - Tak lagi sebagai pecandu, Ammar Zoni kini diduga menjadi pengedar narkoba.

Dugaan tersebut muncul ketika mantan suami Irish Bella ketiga kalinya ditangkap imbas memakai narkoba.

Tak main-main, ada dugaan bahwa Ammar Zoni memberi modal Rp50 juta untuk mendistribusikan barang terlarang itu.

Lantas, hukuman yang dituntut dalam persidangan untuk Ammar Zoni adalah penjara 12 tahun.

Di sisi lain, kuasa hukum Ammar Zoni mengelak dugaan itu.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Ammar Zoni Nangis Anaknya Beri Ucapan Selamat Hari Ayah, Irish Bella: Semoga ke Depannya Lebih Baik

Tuntutan itu dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ammar Zoni kini dituntut 12 tahun penjara buntut dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu dengan rekannya bernama Akri.

"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.

Khareza kemudian menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, saksi dan beberapa bukti yang ia bawa ke persidangan menguatkan dugaan tersebut.

Ammar diduga sudah menerima sejumlah uang dan sabu gratis dari kesepakatan jual beli narkoba.

"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," beber Khareza.

"Sabu 5 gram sudah diterima nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," terusnya.

Ammar Zoni sebelumnya sudah membantah keterangan Akri yang menyebut bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis narkoba, sebesar Rp 50 juta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved