Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

HOAKS Lina Mukherjee Hamil Anak Saipul Jamil, Selebgram Dipenjara Kasus Babi, Kalapas: Sudah Cek

Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang jawab isu selebgram Lina Mukherjee hamil anak Saipul Jamil.

Editor: Hefty Suud
via TribunStyle.com
Lina Mukherjee saat jalani sidang perdana kasus makan babi sambil baca bismillah. Kini si selebgram dipenjara, muncul isu dirinya hamil anak Saipul Jamil 

"Kalau menurut masa tahanannya kemungkinan Lina bebas tahun depan bulan Juni 2025 dan kalau jalani subsider bisa sampai Oktober tahun depan. Tapi itu belum dipotong remisi dan lain-lain," katanya.

Dokter Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dr Windy menambahkan pihaknya telah memeriksa kondisi kesehatan dan tes kehamilan kepada Lina Mukherjee, hasilnya negatif.

"Sudah kami cek ulang bahkan tadi pagi juga kami cek lagi kesehatannya, dia baik-baik saja. Hasil testpack-nya juga negatif," katanya.

Baca juga: Tak Diberi Uang Tip, Driver Ojol Marah-marah hingga Ancam Selebgram Awkarin, Nasib Kini Dipecat 

Baca juga: Bantah Pacaran dengan Selebgram Eca Aura, El Rumi Tak Mau Ulang Masa Lalu: Gak Mungkin Lanjut

PASRAH Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Buntut Konten Kulit Babi, Nangis Memelas ke Hakim

"Saya merupakan tulang punggung keluarga," Lina Mukherjee nangis memelas ke hakim saat sidang.

Namun tampaknya Lina Mukhrjee hanya bisa pasrah divonis hukuman 2 tahun penjara buntut konten makan babi.

Mendapati fakta itu, Lina Mukherjee merasa senasib dengan Ahok soal masa tahanan.

Baaimana kabar lengkapnya?

Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee atas kasus unggahan video makan kulit babi yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri. 

"Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: Sosok Selebgram Ayu Aulia, Dituding Bawa Kabur Baju Sewa, Siti Badriah Turun Tangan, Bantah: di RS

Terdakwa kasus UU ITE Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, Selasa (19/9/2023)
Terdakwa kasus UU ITE Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, Selasa (19/9/2023) (SRIPOKU.COM/Rachmad)

Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian.

Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).

Selain penjara dua tahun, Lina pun dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved