Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Ammar Zoni Disebut Akri Terlibat Jual Beli Narkoba, Modali Bandar Rp50 Juta, JPU: Bukti Kuat

Nasib Ammar Zoni disebut Akri terlibat jual beli narkoba. Modali bandar Rp50 juta. JPU ungkap bukti kuat.

Editor: Hefty Suud
TikTok
Ammar Zoni disebut terlibat bisnis jual beli narkoba. Aktor tampan ini sudah tiga kali tersandung kasus barang haram tersebut. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Ammar Zoni yang kini diduga modali bandar narkoba Rp50 juta,

Diketahui, aktor tampan ini sudah tiga kali tersandung kasus narkoba.

Kini Ammar Zoni pun berada di dalam penjara.

Namun fakta baru terungkap di sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor, Ammar Zoni.

Fakta ini menjegal upaya pengajuan rehabilitasi yang diajukan.

Dugaan Ammar Zoni terlibat jual beli narkoba pun diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Khareza Mokhamad Thayzar salah satu anggota JPU angkat bicara. Menurutnya fakta ini Ada apakah?

"Ada fakta baru dalam sidang," Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

JPU ternyata menemukan fakta dalam persidangan, bahwa mantan suami Irish Bella ini memberikan modal kepada terdakwa lain, Akri sebesar Rp 50 juta untuk jual beli narkoba.

"Menurut pengakuan Akri, dia menerima uang modal dari Ammar untuk jual beli narkoba. Kesaksian Akri jadi fakta kunci terkait keterlibatan Ammar di jaringan narkotika," ucapnya.

Baca juga: Pembelaan Ammar Zoni Dituding Beri Modal Pemasok Narkoba Rp50 Juta, Bilangnya Bentuk Kemanusiaan

Baca juga: Sosok Akri yang Ngaku Diberi Ammar Zoni Rp50 Juta Buat Bisnis Narkoba, Pernah Sama-sama di Penjara

Karena fakta ini, Ammar Zoni pun tak kunjung dipindahkan ke Panti Rehab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun Majelis Hakim sudah menerima assesmen rehabilitasi.

Pihak Ammar Zoni terus mendorong JPU untuk segera mungkin memindahkannya ke panti rehab, menjalankan ketetapan majelis hakim.

Pihaknya baru menerima surat ketetapan dari hakim soal assesmen Ammar Zoni, dalam persidangan Minggu lalu. Namun, Jaksa belum memindahkannya karena masih menunggu perintah atasan.

"Kami masih menunggu putusan atasan terkait pemindahan Ammar. Kenapa? Karena fakta di persidangan ini kami belum memindahkan terdakwa ke panti rehab," katanya.

Kondisi terkini Ammar Zoni
Kondisi terkini Ammar Zoni (Kolase Tribunnews - Instagram)

Baca juga: Irish Bella Legawa Usai Cerai, Keluarga Ammar Zoni Malah Berulang Kali Minta Maaf: Jalanin Aja

Menurut Reza, Akri tidak mungkin berbohong. Sebab, dalam percakapan Akri dan Ammar, terdapat bukti pengiriman atau transfer uang senilai Rp 12 juta dan Rp 5 juta, serta pemberian uang kes Rp 5 juta.

"Itu adalah bukti otentik bahwa Ammar ini benar memberikan modal untuk jual beli narkoba. Ditambah lagi ada kesepakatan Ammar menerima sabu gratis seberat Rp 5 gram, dari kesepakatan jual beli narkotika itu," jelasnya.

"Dan pas ditangkap, barang bukti sabu 2,5 gram ini adalah sisa dari sabu sabu graris seberat 5 gram dari jual beli narkoba. Ini jadi bukti kuat," tambahnya.

Dengan adanya fakta persidangan itu membuat Reza belum bisa memindahkan Ammar Zoni ke panti rehabilitasi, sesuai penetapan majelis hakim.

"Ya maka dari itu, kami juga masih menunggu. Fakta persidangan dan penetapan hakim soal pemindahan ke panti rehab, sudah diberikan atasan kami. Kami sedang menunggu hasilnya," ujar Khareza Mokhamad Thayzar.

Baca juga: Meski Berpisah, Irish Bella Ternyata Masih Sering Video Call Ammar Zoni: Bukan Berarti Bermusuhan

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara

Penampilan Ammar Zoni selama dipenjara tiga bulan kasus narkoba. Kini berpeci dan jenggotan.
Penampilan Ammar Zoni selama dipenjara tiga bulan kasus narkoba. Kini berpeci dan jenggotan. (KOMPAS.com/Melvina Tionardus)

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal itu merupakan buntut dari dugaan adanya keterlibatan Ammar Zoni dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu dengan rekannya bernama Akri.

"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.

Khareza kemudian menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, saksi dan beberapa bukti yang ia bawa ke persidangan menguatkan dugaan tersebut.

Ammar diduga sudah menerima sejumlah uang dan sabu gratis dari kesepakatan jual beli narkoba.

"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," beber Khareza.

"Sabu 5 gram sudah diterima nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," terusnya.

Ammar Zoni sebelumnya sudah membantah keterangan Akri yang menyebut bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis narkoba, sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, saat ini Ammar Zoni sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur karena kasus narkoba ketiga kalinya.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita tentang Ammar Zoni lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved