Berita Entertainment
Nasib Ammar Zoni Disebut Akri Terlibat Jual Beli Narkoba, Modali Bandar Rp50 Juta, JPU: Bukti Kuat
Nasib Ammar Zoni disebut Akri terlibat jual beli narkoba. Modali bandar Rp50 juta. JPU ungkap bukti kuat.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib Ammar Zoni yang kini diduga modali bandar narkoba Rp50 juta,
Diketahui, aktor tampan ini sudah tiga kali tersandung kasus narkoba.
Kini Ammar Zoni pun berada di dalam penjara.
Namun fakta baru terungkap di sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor, Ammar Zoni.
Fakta ini menjegal upaya pengajuan rehabilitasi yang diajukan.
Dugaan Ammar Zoni terlibat jual beli narkoba pun diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Khareza Mokhamad Thayzar salah satu anggota JPU angkat bicara. Menurutnya fakta ini Ada apakah?
"Ada fakta baru dalam sidang," Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
JPU ternyata menemukan fakta dalam persidangan, bahwa mantan suami Irish Bella ini memberikan modal kepada terdakwa lain, Akri sebesar Rp 50 juta untuk jual beli narkoba.
"Menurut pengakuan Akri, dia menerima uang modal dari Ammar untuk jual beli narkoba. Kesaksian Akri jadi fakta kunci terkait keterlibatan Ammar di jaringan narkotika," ucapnya.
Baca juga: Pembelaan Ammar Zoni Dituding Beri Modal Pemasok Narkoba Rp50 Juta, Bilangnya Bentuk Kemanusiaan
Baca juga: Sosok Akri yang Ngaku Diberi Ammar Zoni Rp50 Juta Buat Bisnis Narkoba, Pernah Sama-sama di Penjara
Karena fakta ini, Ammar Zoni pun tak kunjung dipindahkan ke Panti Rehab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun Majelis Hakim sudah menerima assesmen rehabilitasi.
Pihak Ammar Zoni terus mendorong JPU untuk segera mungkin memindahkannya ke panti rehab, menjalankan ketetapan majelis hakim.
Pihaknya baru menerima surat ketetapan dari hakim soal assesmen Ammar Zoni, dalam persidangan Minggu lalu. Namun, Jaksa belum memindahkannya karena masih menunggu perintah atasan.
"Kami masih menunggu putusan atasan terkait pemindahan Ammar. Kenapa? Karena fakta di persidangan ini kami belum memindahkan terdakwa ke panti rehab," katanya.

Baca juga: Irish Bella Legawa Usai Cerai, Keluarga Ammar Zoni Malah Berulang Kali Minta Maaf: Jalanin Aja
Menurut Reza, Akri tidak mungkin berbohong. Sebab, dalam percakapan Akri dan Ammar, terdapat bukti pengiriman atau transfer uang senilai Rp 12 juta dan Rp 5 juta, serta pemberian uang kes Rp 5 juta.
"Itu adalah bukti otentik bahwa Ammar ini benar memberikan modal untuk jual beli narkoba. Ditambah lagi ada kesepakatan Ammar menerima sabu gratis seberat Rp 5 gram, dari kesepakatan jual beli narkotika itu," jelasnya.
"Dan pas ditangkap, barang bukti sabu 2,5 gram ini adalah sisa dari sabu sabu graris seberat 5 gram dari jual beli narkoba. Ini jadi bukti kuat," tambahnya.
Dengan adanya fakta persidangan itu membuat Reza belum bisa memindahkan Ammar Zoni ke panti rehabilitasi, sesuai penetapan majelis hakim.
"Ya maka dari itu, kami juga masih menunggu. Fakta persidangan dan penetapan hakim soal pemindahan ke panti rehab, sudah diberikan atasan kami. Kami sedang menunggu hasilnya," ujar Khareza Mokhamad Thayzar.
Baca juga: Meski Berpisah, Irish Bella Ternyata Masih Sering Video Call Ammar Zoni: Bukan Berarti Bermusuhan
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal itu merupakan buntut dari dugaan adanya keterlibatan Ammar Zoni dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu dengan rekannya bernama Akri.
"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.
Khareza kemudian menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, saksi dan beberapa bukti yang ia bawa ke persidangan menguatkan dugaan tersebut.
Ammar diduga sudah menerima sejumlah uang dan sabu gratis dari kesepakatan jual beli narkoba.
"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," beber Khareza.
"Sabu 5 gram sudah diterima nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," terusnya.
Ammar Zoni sebelumnya sudah membantah keterangan Akri yang menyebut bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis narkoba, sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, saat ini Ammar Zoni sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur karena kasus narkoba ketiga kalinya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita tentang Ammar Zoni lainnya
Pasha Ungu Diam Tak Ikut Joget Anggota DPR karena Malu Ada Presiden, Jaga Etika |
![]() |
---|
Sosok Melvina Ngaku Senasib Reza Gladys, Dimintai Rp15 M untuk Tutup Mulut, Nikita Nirzani: Kasihan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Lega Hasil Tes DNA Tidak Identik, Lisa Mariana: Drama Sudah Selesai |
![]() |
---|
Anak Andre Taulany dan Erin Sujud Syukur Orangtua Gagal Cerai, Keinginan Damai Terwujud |
![]() |
---|
Usai Ngotot Punya Anak dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana Kini Curhat Ditalak Suami: Udah Nggak Cinta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.