Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Gadungan Raup Rp 66,5 Juta Modus Tawarkan Hasil Sitaan, Setelah Ditransfer Lalu Menghilang

Polisi gadungan ini raup uang dari korbannya hingga Rp 66,5 juta. Hal itu ia dapatkan setelah polisi gadungan ini bermodus menawarkan barang sitaan

Editor: Torik Aqua
Istimewa
Polisi menangkap polisi gadungan yang bermodus tawarkan barang sitaan ke calon korban, raup uang Rp 66,5 juta 

Ternyata kata pinjam dari TNI gadungan itu cuma modus agar pelaku bisa membawa kabur motor korban.

Aksinya berakhir setelah pelaku diciduk Unit Reskrim Polsek Metro Pusat, Polres Metro.

Polisi menciduk pelaku yang ternyata hanya warga sipil yang mengaku sebagai anggota TNI.

Baca juga: TNI Gadungan ‘Letnan Kolonel’ Dapat Rp 38 Juta usai Nipu ASN di Depok, Penampilan Culun Bikin Curiga

Aksi itu dilakukan demi untuk modus penipuan dan penggelapan.

Penangkapan tersebut berdasarkan LP/ B/ 07 / II / 2024 /SPKT/POLSEK METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 06 Februari 2024.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapolsek metro Pusat AKP R. Teguh Pranoto, S.IP mengatakan, penipuan atau penggelapan ini terjadi pada Sabtu 3 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib di belakang Asrama Kodim 0411/KM, Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Korban, Yeni Apriyanti (47), seorang ibu rumah tangga melaporkan pelaku yang mengaku bernama Rian dan bekerja sebagai anggota TNI, meminjam motornya dengan alasan untuk mengambil jaket yang tertinggal di asrama Kodim 0411/KM.

Namun setelah menunggu lama, korban menyadari bahwa pelaku tidak kembali dan akhirnya melarikan diri dengan membawa sepeda motornya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu motor Honda Vario 160 warna hitam, satu handphone OPPO A11K dan dompet berisi KTP serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang berada didalam jok motor tersebut.

"Total kerugian diperkirakan senilai Rp28.250.000," terangnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil menangkap pelaku pada Selasa 9 Juli 2024.

“Sekira pukul 03.00 Wib Unit Reskrim Polsek Metro Pusat mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana penipuan yang mana berdasarkan informasi, sedang berada di Natar, Lampung Selatan," jelasnya.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Metro Pusat bersama anggota melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan satu orang pelaku tersebut di rumahnya.

Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Diketahui pelaku berisnisial HR alias Rian ( 42), pekerjaan buruh harian lepas, Alamat Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved